MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua Selatan menggelar rapat koordinasi tentang pencalonan perseorangan dan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) pada 2024 di Swiss-belHotel Merauke, Papua Selatan, Jum’at (30/12/2022).
Pj Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo melalui Plt Asisten I Sekda Provinsi Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno menuturkan, sangat diperlukan sinergitas, koordinasi dan kerjasama antar semua instansi di Provinsi Papua Selatan. Baik dari TNI-Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Universitas dan seluruh stakeholder yang memiliki peran tugas pemerintahan atau perlindungan masyarakat di Papua Selatan.
“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Papua Selatan mengajak seluruh stakehokder selalu melakukan koordinasi supaya kita mengetahui tugas masing-masing. Selain itu, KPU harus bisa mengajak semua pihak di Papua Selatan untuk mengamankan tahapan pemilu sampai hari H,” pesannya.
Menurut Plh Sekda Provinsi Papua Selatan, keamanan sangat penting guna mewujudkan siatuasi yang kondusif dan mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan.
Tak hanya itu, sambung Agustinus Joko Guritno, dalam proses rekrutmen wakil-wakil rakyat dan sebagainya yang harus disiapkan sesuai dengan persyaratan perundang-undangan secara nasional dan Peraturan Daerah baik tertulis maupun tidak tertulis.
“Papua ini merupakan daerah otonomi khusus sehingga jangan sampai proses rekrutmen bisa menimbulkan masalah kalau kita tidak memperhatikan hal-hal yang mungkin sensitif di daerah,” tegasnya.
Meski dia mengakui, selama ini semua tahapan pemilu untuk wilayah Papua Selatan berjalan baik, kondusif sampai dengan hari H dan demokratis. Bahkan, ketika ada yang tidak setuju, prosesnya berakhir di pengadilan. Bukan perang suku seperti yang terjadi dibeberapa daerah lain akibat tidak memahani aturan.
“Ini sangat penting karena apapun yang terjadi itu tak terlepas dari struktur pemerintahan terendah di kampung. Masyarakat ada di kampung dan distrik. Maka semua harus kita ajak sama-sama mengamankan dan melindungi masyarakat dari hal-hal yang tidak demokratif,” ujar pria kelahiran Merauke yang juga lulusan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN).
Sejalan dengan tujuan dibentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Selatan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi.
“Kalau sudah ada provinsi tetapi pemilu ribut maka kita tidak berhasil. Kita harapkan, bisa mengantisipasi permasalahan yang lalu menjadi aspirasi dilakukan saat ini sehingga pemilu di Papua Selatan menghasilkan sesuai aspirasi masyarakat,” harapnya.
Agustinus Joko Guritno menambahkan, Waktu pendaftaran calon pemilu 2024 disampaikan secara baik kepada calon peserta pemilu dan masyarakat. Dikesempatan yang sama, Komisioner KPU Provinsi Papua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hubmas, Fransiskus Letsoin mengatakan, 38 KPU provinsi diseluruh Indonesia telah melaksanakan beberapa tahapan menuju pemungutan suara pemilihan serentak presiden, anggota DPD, DPR RI, DPR provinsi dan DPR kabupaten saat pesta demokrasi 14 Februari 2024 mendatang.
“Rakor ini menyatukan persepsi tentang tahapan yang sudah dan sedang berjalan terutama pencalonan perseorangan DPD RI,” jelasnya kepada wartawan disela-sela kegiatan.
Dia mengungkapkan, KPU telah melaksanakan 1 tahapan terkait pencalonan perseorangan peserta pemilu 2024 anggota DPD.
“Sudah ada 12 bakal calon anggota DPD di Provinsi Papua Selatan yang mendapatkan akses silon. Saat ini mereka mengumpulkan dukungan minimal 1.000 nama penduduk yang terdaftar dalam DPT tersebar di 2 kabupaten,” lugas Fransiskus Letsoin.
Diakuinya, silon merupakan tiket bagi setiap bakal calon anggota DPD bersama DPR RI provinsi dan DPR kabupaten menuju 1 Mei 2023. Prosesnya sudah dijalankan sejak 26 Desember sampai dengan penyerahan pada 8 Januari 2023.
Kara Fransiskus, KPU RI akan menetapkan daerah pemilihan (dapil) anggota DPR RI, DPR provinsi, dan DPR Kabupaten seluruh Indonesia pada 9 Februari 2023 mendatang.
“KPU Provinsi Papua juga telah melakukan rekapitulasi terkait rancangan pemilihan anggota DPR RI, DPR provinsi dan DPR kabupaten untuk Provinsi induk dan 3 DOB yang diserahkan kepada KPU RI,” pungkasnya. (Hidayatillah)
Komentar