SORONG, – Mulai Selasa besok (29/9/20) pemerintah Kota Sorong bersama penegak hukum mulai terapkan sanksi bagi pelanggar yang tidak memakai masker, tidak mencuci tangan atau menyediakan tempat mencuci tangan, tidak menjaga jarak dan tidak menjauhi kerumunan (4M).
Mendukung Penerapan dan Penegakkan Peraturan Walikota Sorong No. 17/2020 yang termuat 4M maka dilaksanakan apel gelar pasukan di Lapangan Apel Korem 181 PVT, Kota Sorong, Papua Barat, Senin (28/9/20).
Walikota Sorong, Lambertus Jitmau dalam sambutannya mempercayakan pengendalian dan penerapan protokol Kesehatan menjadi tanggung jawab Danrem 181 PVT sebagai Komandan Satuan Tugas yang mengatur dan mengatasi penyebaran virus Corona di Kota Sorong.
“Hal-hal teknis yang lain mengenai masalah hukum, akan diatur oleh pihak terkait dalam hal ini Pengadilan dan pihak kepolisian serta tim terpadu untuk mengatur bagaimana sanksi yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan surat edaran Walikota. Kemudian saya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Ketua pengadilan negeri bahwa sosialisasi jalan, tindakan jalan,” ujar Wali Kota.
Ia juga berharap kepada Satpol PP, Kepala Distrik, Kepala Kelurahan, asisten, staf ahli untuk membentuk tim disetiap tingkatan, baik dari kelurahan sampai distrik, sehingga ada posko disetiap lingkungan. Semuanya dengan harapan dapat mempermudah tim dalam melakukan sosialisasi
“Kepala Distrik dan Lurah tetap ditempat jangan kemana-mana bila perlu melakukan sosialisasi di lingkungan masing-masing, bahwa PerWali sudah jalan,” sebut Wali Kota.
Komentar