SORONG, – Ada saja akal bulus pelaku kejahatan dalam membalut setiap kejahatan yang dilakukannya. Seperti yang dilakukan oleh YT alias Empi, pria paruh baya yang berdomisili di Pulau Dom ini diamankan pihak Polres Sorong Kota, Rabu (23/9/20) karena membawa ratusan liter minuman lokal (Milo) jenis Sopi.
Kabag humas Polres Sorong Kota, Ipda D.C Bolang didamping Kasat Narkoba Iptu Ahmad Syarif dan KBO Narkoba, Ipda Abdul Kadir dalam press releasenya, Kamis (24/9/20) menjelaskan bahwa pelaku YT memuat barang bukti Milo sebanyak 220 liter dari Seram menggunakan KM Tatihu.
Setibanya di pelabuhan kemudian YT mengangkut barang tersebut keatas Truk. Namun petugas kepolisian curiga dengan gerak gerik pelaku. Sehingga truk yang memuat sejumlah kardus dan karung berisi Jahe dan Ubi digiring ke kantor Sat Narkoba Polres Sorong Kota.
Benar saja, saat dibongkar kecurigaan Polisi pun terbukti. Di dalam kemasan kardus dan karung terdapat ratusan Sopi yang telah dibungkus didalam plastik panjang sebanyak 44 buah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 204 ayat 1 KUHP dan pasal 135 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara serta undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun atau denda 4 Miliar Rupiah. (Oke)
Komentar