SORONG,- Dinas Pertanian Kabupaten Sorong Selatan dan Dinas Pertanian dan
Perkebunan Kabupaten Maybrat telah menyelesaikan proses verifikasi terhadap Calon Petani Plasma dan Calon Lahan (CPCL), milik masyarakat mitra dari PT Putera Manunggal Perkasa (PMP) dan PT Permata Putera Mandiri (PPM), Senin (10/10/22).
Dua unit usaha perkebunan kelapa sawit milik PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ), diverifikasi oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Maybrat sejak tanggal 8-13 Agustus, sedangkan Dinas Pertanian Kabupaten Sorong Selatan dari 21-22 September 2022.
Dinas Pertanian dari kedua kabupaten tersebut telah melakukan tahapan verifikasi dengan mengecek dan mencocokan dokumen calon petani serta melihat langsung lahan yang
diperuntukan bagi plasma masyarakat di masing-masing kabupaten.
Hal ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui sekaligus merupakan langkah pengawasan dari Pemerintah Daerah, terhadap kebenaran dokumen CPCL plasma yang diajukan perusahaan.
Selanjutnya, hasil verifikasi dilaporkan kepada Bupati selaku Kepala Daerah yang berwenang untuk memberikan surat rekomendasi kepada Gubernur sebagai pengesahan CPCL di tingkat
Propinsi Papua Barat.
Penjabat Bupati Maybrat, Bernard Rondonuwu, saat ditemui langsung di ruang kerjanya menyambut baik kehadiran investasi di daerahnya serta bersinergi antara pemerintah dan swasta dalam mempercepat pembangunan ekonomi daerah, dengan tetap memperhatikan masyarakat pemilik hak ulayat.
“Rekomendasi bisa dikeluarkan bila semua telah dibahas dan disetujui oleh pemilik hak ulayat, hal ini tentu melalui mekanisme yang berlaku sesuai prosedur,” jelas Pj Bupati Maybrat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sorong Selatan melalui Kepala Bidang Perkebunan, Ferdinand Aragai saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa sesuai permentan verifikasi CPCL, wajib dilakukan sebagai bagian dari tahapan sebelum dilaporkan kepada kepala daerah terkait.
“Kami telah mengecek secara detail data calon petani plasma dan kebun plasma yang diajukan perusahaan secepatnya setelah verifikasi dilaksanakan akan berkoordinasi, sekaligus melaporkan hasilnya kepada Bupati untuk membuat rekomendasi ke propinsi agar Gubernur dapat menandatangani SK Petani plasma,” tutur Ferdinand.
Disisi lain Kepala Hubungan Pemerintah dan Pemangku Kepentingan ANJ Wilayah Papua, Gritje Fonataba, berterima kasih atas dukungan Pemkab Maybrat yang menjalankan verifikasi CPL dalam proses pembentukan plasma.
“AJN senantiasa mematuhi semua peraturan yang berlaku sejalan dengan komitmen perusahaan terhadap tata kelola perusahaan yang baik, oleh karena itu penting bagi kami agar proses pemberian plasma ke masyarakat sekitar ditetapkan oleh Pemkab Sorsel juga Pemkab Maybrat dan Pemrov Papua Barat,” ujar Gritje.
Diketahui juga skema perkebunan plasma ini mengikuti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 26 Tahun
2007 yang disempurnakan melalui Permentan nomor 18 tahun 2021 yang mewajibkan pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar seluas 20% dari luas HGU yang diusahakan oleh perusahaan.
Tantangan utama dalam proses pembentukan plasma dan koperasi plasma yang menaunginya adalah pemenuhan syarat-syarat administrasi masyarakat setempat, seperti KTP dan Kartu Keluarga serta kesepakatan batas-batas lahan antar marga.
Saat ini juga penyelesaian administrasi ini telah diserahkan ke Dinas Perkebunan Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Maybrat**. (Rilis/ Mewa)
Komentar