Kejari Sorong Bantah, Kasus Korupsi ATK Kota Sorong Dihentikan

SORONG,- Isu terkait pemberhentian tindak pidana korupsi Alat Tulis Kantor (ATK) Kota Sorong tahun 2017 yang bergulir sejak tahun 2021 lalu berhembus disejumlah kalangan terbatas. Hal tersebut kemudian dibantah dengan tegas oleh pihak Kejari Sorong.

Kepala Kejari Sorong, Muhammad Rizal melalui Kasi Intelejen, I Putu Sastra Adi Wicaksana yang dijumpai di kantor Kejari Sorong, Senin (19/9/22) mengatakan bahwa kasus tersebut masih berjalan sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sorong, semua berjalan sesuai dengan prosedurnya. Baik Pidana Umum (Pidum) maupun Pidana Khusus (Pidsus) dan lainnya berjalan sesuai prosedur,” ungkapnya.

Dikatakan Sastra setiap kasus yang belum mendapatkan putusan akhir, masih terus ditangani apalagi terkait kasus Alat Tulis Kantor (ATK) pihaknya masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menindaklanjuti seberapa besar kerugian yang telah dialami oleh negara.

“Jadi kendalanya ada di hasil audit BPK, karena BPK lah yang mengeluarkan hasil audit kerugian negara itu, kami sifatnya menunggu,” tandasnya.

Sastra mengimbau agar masyarakat jangan sampai berasumsi jika selama ini Kejaksaan Negeri Sorong hanya diam, menurutnya itu sebuah kesalahpahaman. Saat ini kasus ATK masih tetap berjalan sembari menunggu hasil audit dari pihak BPK.

“Untuk masyarakat pada umumnya, jangan khawatir kami Kejaksaan Negeri Sorong tetap bekerja secara profesional dan semuanya akan berjalan sesuai dengan produk hukum yang berlaku,” himbaunya.

Sebelumnya pada September tahun 2021 lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Siregar kepada sejumlah media mengatakan telah melakukan pemeriksaan 20 orang saksi terkait kasus tersebut dan hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut. (Fatrab)

Baca juga : https://sorongnews.com/20-saksi-diperiksa-terkait-dugaan-korupsi-atk-diantaranya-sekda-dan-ex-sekwan-kota-sorong/

Komentar