SORONG,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sorong melakukan Razia pada kendaraan-kendaraan roda empat baik angkutan umum atau pribadi dalam uji kelayakan kendaraan agar bisa dipastikan beroperasi dengan baik. Razia dilakukan di terminal Remu Marantha, Kota Sorong sejak Senin, (21/3/22) hingga Selasa (22/3/22).
Kepala Dinas Perhubungan, Paul Yawan, saat ditemui sorongnews.com, dalam ruang kerjanya Selasa (22/3/22) mengatakan bahwa kegiatan pengujian ini untuk mengetahui kondisi dari kendaraan tersebut.
“Uji kelayakan ini sangat penting sekali untuk melihat kondisi kendaraan dalam keadaan yang baik sehingga dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan pada saat beroperasi,” ujar Yawan.
Hingga saat ini sebanyak 684 unit kendaraan roda empat sudah mengikuti uji kelayakan kendaraan di Dinas Perhubungan Kota Sorong.
Yawan berharap, agar sekiranya pemilik kendaraan-kendaraan roda empat yang belum sempat membawa kendaraannya segera datangi kantor Dishub agar di uji kelayakannya.
Sementara itu, Arlan sopir angkutan barang,mengaku bahwa kir tahun sebelumnya tidak terlalu susah kepengurusannya dibandingkan dengan tahun ini
Sopir 15 tahun ini berharap, kedepannya lebih baik lagi serta aturan-aturan ini bagus karena adanya penertiban dan kenyamanan kendaraan, namun jangan terlalu ribet.
Dikutip dari Kemenhub, Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan.
Beberapa jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah:
1. Taxi
2. Mobil sewa
3. Mobil berpenumpang manusia atau mobil ojek online
4. Mobil dan truk pengangkut barang
5. Bus
6. Seluruh jenis truk
7. Mobil pick up
Syarat pendaftaran uji KIR :
1. Kendaraan dalam kondisi baik sesuai yang sudah disebutkan di atas.
2. Dokumen lengkap, BPKB dan STNK
3. Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum
4. Memiliki bukti pembayaran biaya uji
5. Memiliki sertifikat uji type/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan
6. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian. (Mewa)
Komentar