6 Pelaku Prostitusi Online Di Bekuk Satreskrim Polresta Manokwari

MANOKWARI,PAPUA BARAT- Polresta Manokwari melalui Satreskrim melakukan penangkapan terhadap 6 pelaku yang melakukan prostitusi online melalui aplikasi online di dua hotel di Manokwari Papua Barat, masing-masing berinisial M (43),N (24),EO (28),K(27),AP (22) dan SJ (18).

Saat melakukan press release, Waka Polresta Manokwari Kompol Agustina Sineri mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya kasus prostitusi online melalui aplikasi michat di Kota Manokwari, Polresta Manokwari langsung mangabil langkah cepat untuk memberantas kasus prostitusi online tersebut.

__

Sambungannya,setelah menerima laporan langsung kami dari Satreskrim melakukan sidak di dua hotel yang berada di Manokwari Minggu malam 23/9/23 Pukul 18.00 WIT.

Dari hasil sidak yang di lakukan oleh Satreskrim Polresta Manokwari berasil mengamankan 6 pelaku dengan barang bukti uang sebesar 4.7 juta,10 unit Handphone,dompet dan kondom.

Ke 6 pelaku melakukan transaksi prostitusi melalui aplikasi online, dan sebelum melakukan pertemuan wanita dan pria tersebut sudah menyepakati harga. Tarif dalam transaksi prostitusi bervariasi, mulai dari 500 ribu sampai 1 juta rupiah.

“Waktu kami melakukan sidak di salah satu hotel, terdapat satu wanita dan pria sedang melakukan hubungan badan”, jelasnya.

Menurut keterangnnya, 6 pelaku sudah melakukan praktek prostitusi online sudah 6 bulan. Dan 6 pelaku berasal dari wilayah yang berbeda-beda dan sudah ada yang berkeluarga.

Waka Polresta Manokwari mengingatkan kepada seluruh warga kota Manokwari yang menggunakan Handphone Android, harus menggunakan dengan bijak dan baik,karna banyak sekali kejatahan yang bisa dilakukan menggunakan Handphone Android tersebut.

Kami selalu mengingatkan orang tua sebelum memberikan Handphone Android kepada anak-anaknya, sebelumnya harus diberikan edukasi, sehingga anak-anak yang menggunakan Handphone Android bisa digunakan pada hal-hal baik.

Ke 6 pelaku di ancama dengan pasal 296 KUHP atau pasal 451 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun dan denda 1 miliar rupiah. (Rolly)

Komentar