SORONG, PBD – Pemerintah Kota Sorong kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP), dengan menyelenggarakan program Nikah Massal bagi 50 pasangan OAP.
Kegiatan ini berlangsung di Gedung Lambert Jitmau, Kompleks Kantor Wali Kota Sorong, Kamis (11/9/25) dan menjadi simbol nyata kepedulian pemerintah dalam membangun keluarga yang kuat dan sejahtera.
Wali Kota Sorong, Septinus Lobat dalam sambutannya menegaskan bahwa pelaksanaan nikah massal merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat OAP, terutama mereka yang menghadapi kendala ekonomi untuk melangsungkan pernikahan secara resmi.
“Pemerintah hadir untuk meringankan masyarakat. Mulai dari pemberkatan di gereja, resepsi di gedung, hingga penerbitan akta nikah, semua difasilitasi. Ini bentuk komitmen dalam mendukung orang asli Papua,” ujar Wali Kota Sorong Septinus Lobat.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Sorong ini merupakan kali kelima secara berturut-turut diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Sorong.
Wali Kota berharap pasangan yang telah menikah secara sah dapat membentuk keluarga harmonis dan menjadi teladan di tengah masyarakat.
“Pernikahan bukan hanya penyatuan dua pribadi, tetapi awal tanggung jawab baru. Saya berharap mereka bisa melahirkan generasi emas Papua di masa depan,” ucapnya.
Dengan status pernikahan yang sah secara agama dan hukum, pasangan kini memiliki akses lebih mudah untuk pengurusan dokumen penting, seperti akta nikah, kartu keluarga, qkta kelahiran anak hingga akses pendidikan dan kesehatan.
“Dengan akta nikah resmi, keluarga tidak lagi mengalami kesulitan saat anak-anak masuk sekolah atau membutuhkan dokumen keluarga. Semua sudah lengkap,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala DP3A Kota Sorong, Yulinda Mosso dalam laporannya menyebutkan bahwa seluruh kebutuhan pernikahan peserta difasilitasi penuh melalui Dana Otonomi Khusus.
Ia memaparkan bahwa fasilitas yang diberikan meliputi yakni busana pengantin, tata rias, cincin pernikahan, transportasi, pemberkatan di gereja, pencatatan sipil serta resepsi.
“Tujuan kegiatan ini untuk membantu masyarakat kurang mampu, mengurangi praktik kohabitasi tanpa ikatan sah, serta memperkuat institusi perkawinan sebagai fondasi keluarga,” kata Kepala DP3A Kota Sorong, Yulinda Mosso.
Meski terdaftar 50 pasangan, sebanyak lima pasangan telah lebih dahulu menikah secara resmi, sehingga prosesi tersebut ini diikuti oleh 45 pasangan.
Kegiatan ini menjadi implementasi nyata dari berbagai regulasi nasional dan daerah yakni UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Daerah Kota Sorong tentang perlindungan perempuan dan anak.
Pernikahan massal ini tidak hanya menjadi momentum sakral bagi pasangan pengantin, tetapi juga menjadi cerminan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan tokoh adat dalam memperkuat fondasi sosial di Papua Barat Daya
Dengan kegiatan seperti ini, Pemerintah Kota Sorong tidak hanya menjalankan program seremonial, tetapi benar-benar membangun pondasi sosial dan hukum yang kuat bagi masyarakatnya. Harapannya, langkah ini bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam memperhatikan hak dan kebutuhan warganya, khususnya masyarakat adat yang sering terpinggirkan. (Jharu)
Komentar