40 Ribu Kendaraan di Manokwari Menunggak Pajak, Polisi dan Samsat Gelar Razia Gabungan

MANOKWARI, PAPUA BARAT – Kesadaran masyarakat Kabupaten Manokwari dalam membayar pajak kendaraan bermotor masih tergolong rendah. Hingga saat ini, tercatat lebih dari 40 ribu kendaraan roda dua dan roda empat belum melunasi kewajiban pajaknya.

Kondisi tersebut mendorong Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Manokwari bersama UPT Samsat Kabupaten Manokwari menggelar razia gabungan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari, Senin (11/5/2026).

____

Kepala UPT Samsat Kabupaten Manokwari, Septinus Ullo, mengatakan operasi ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak kendaraan.

“Kami melaksanakan sweeping gabungan karena kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, masih rendah,” ujar Septinus.

Dalam razia tersebut, setiap kendaraan yang melintas diperiksa kelengkapan administrasinya. Pengendara yang kedapatan menunggak pajak langsung diarahkan untuk melunasi tunggakan di lokasi yang telah disiapkan petugas Samsat.
Jika pemilik kendaraan tidak dapat menyelesaikan kewajibannya, kendaraan berpotensi ditahan hingga proses pembayaran dilakukan.

Septinus menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk pembiayaan infrastruktur seperti jalan dan jembatan yang digunakan masyarakat setiap hari.

“Dengan taat membayar pajak, kita ikut membangun daerah dengan baik,” katanya.

Menurut data Samsat, jumlah kendaraan yang belum membayar pajak selama periode 2024 hingga 2025 mencapai lebih dari 40 ribu unit. Karena itu, kegiatan razia gabungan akan terus dilakukan secara berkala di berbagai lokasi dan waktu yang berbeda.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Manokwari melalui Kanit Gakkum, Iptu Alberthus, menjelaskan bahwa razia tidak hanya menindak kendaraan yang menunggak pajak, tetapi juga menyasar pelanggaran lalu lintas lain yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

“Jika ditemukan pengendara yang belum membayar pajak, kami arahkan langsung ke Samsat untuk melunasi tunggakan,” ujarnya.

Selain itu, petugas juga menindak pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, serta kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Iptu Alberthus mengingatkan bahwa status pajak kendaraan yang aktif sangat penting ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, karena menjadi salah satu syarat dalam proses klaim santunan dari Jasa Raharja.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk taat membayar pajak, karena selain mendukung pembangunan, juga penting untuk perlindungan saat terjadi kecelakaan,” pungkasnya. (Rolly)

Komentar