SORONG, PBD – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama DPR Papua Barat Daya terus mematangkan sejumlah rancangan regulasi strategis yang akan menjadi landasan pembangunan dan perlindungan hak-hak masyarakat di daerah tersebut.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat Daya, Marthinus Abraham Nasarani, mengatakan saat ini terdapat 11 rancangan peraturan yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah. Dari jumlah tersebut, empat rancangan telah memasuki tahap pembahasan intensif dan uji publik.
Empat rancangan tersebut meliputi perlindungan dan pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP), pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, lambang daerah, serta satu rancangan strategis lainnya yang menjadi prioritas pembahasan pemerintah daerah dan DPR Papua Barat Daya.
“Yang kita susun ini merupakan payung hukum utama. Nantinya dari regulasi induk tersebut akan lahir berbagai aturan turunan yang mengatur lebih teknis terkait perlindungan dan pemberdayaan masyarakat Papua Barat Daya,” kata Marthinus saat uji publik Raperdasus di Kota Sorong, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, setelah tahapan uji publik selesai, empat rancangan tersebut akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan fasilitasi dan harmonisasi bersama kementerian terkait.
“Kami berharap apa yang telah disusun ini dapat disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri. Setelah mendapat hasil fasilitasi dari pemerintah pusat, rancangan tersebut akan kembali dibahas di daerah,” ujarnya.
Marthinus menjelaskan, setelah proses pembahasan bersama Kemendagri selesai, tahapan berikutnya adalah meminta pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
“Masukan dari MRP sangat penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua dan masyarakat adat yang menjadi substansi utama dalam rancangan peraturan tersebut,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Papua Barat Daya, Yakob Karet, mengatakan uji publik dilakukan untuk menghimpun masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, tokoh perempuan, tim pemekaran, akademisi, serta mama-mama Papua.
Menurut Yakob, masukan yang diperoleh akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik maupun materi muatan dalam setiap pasal sebelum dibawa ke tingkat pembahasan berikutnya.
“Masih ada tahapan lanjutan yang akan dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait di Jakarta. Setelah itu hasilnya akan dibawa kembali ke daerah untuk diproses hingga mendapatkan persetujuan MRP dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah,” jelasnya.
Selain empat rancangan yang saat ini menjadi prioritas, masih terdapat tujuh rancangan regulasi lainnya yang akan dibahas secara bertahap sesuai agenda legislasi daerah.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya berharap seluruh regulasi yang tengah disusun dapat menjadi instrumen hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak Orang Asli Papua, memperkuat pengakuan masyarakat adat, serta mendukung pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat Papua Barat Daya. (Oke)














Komentar