349 Warga Lapas Sorong Terima Remisi, 7 Diantaranya Hirup Udara Bebas

SORONG, PBD – Penjabat Wali Kota Sorong, Bernhard Rondonuwu memimpin upacara Bendera dan penyerahan remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan, yang berlangsung di Lapas Kelas II B Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (17/8/2024) siang.

Sebanyak 349 orang warga binaan menerima remisi. Dimana 56 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 77 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 115 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 70 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 28 orang mendapatkan remisi 5 bulan, dan 3 orang mendapatkan remisi 6. Serta 7 orang yang menerima remisi bebas.

Surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI tentang remisi umum dan pengurangan masa pidana pada 17 Agustus 2024, diserahkan oleh Penjabat Wali Kota Sorong, Bernhard Rondonuwu kepada Kepala Lapas Kelas II B Sorong, Manuel Yenusi

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Pj. Wali Kota Sorong, Dr. Bernhard E. Rondonuwu, S.Sos., M.Si dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM yang dibacakannya mengatakan, penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan, adalah yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif, yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan, bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan, yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembina yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” baca Pj. Wali Kota.

Pesannya bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana, untuk menjadikan momen tersebut sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

Secara nasional, remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 orang, terdiri dari 175.724 orang dengan rincian, remisi umum 172.674 orang, remisi umum 2 3.050 orang, yang mana setelah mendapatkan remisi dinyatakan langsung bebas, dan 1.256 orang warga binaan dengan rincian, pengurangan masa pidana satu 1.215 orang, dan pengurangan masa pidana dua 41 orang, di mana setelah mendapatkan pengurangan masa pidana ini dinyatakan langsung bebas.

“Saya ucapkan selamat atas pengurangan masa pidana tahun ini bagi seluruh warga binaan di lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan pembinaan di masa yang akan datang, khususnya bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana, sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara.

“Kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang hari ini mendapat remisi dan pengurangan masa pidana, khususnya yang langsung bebas pada hari ini (Sabtu, ????????????), sekali lagi saya mengucapkan selamat. Saya juga mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” pesan Menteri Hukum dan HAM dalam sambutannya.

Sambung Pj. Wali Kota, jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia, dan berbudi luhur, serta insan yang berkontribusi aktif dalam masyarakat. Diakhir sambutan diucapkan terima kasih kepada jajaran pemerintah daerah dan seluruh instansi, serta lembaga sosial terkait, yang telah turut memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM

“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa mengiringi keinginan luhur kita, untuk selalu mengabdi kepada nusa bangsa dan negara, dengan limpahan kasih dan karunia-Nya bagi kita semua,” tutup Pj. Wali Kota.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Daerah Kota Sorong, Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Ketua DPRD Kota Sorong, Pejabat utama Lantamal Sorong, Pejabat utama Koarmada III, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Dandim 1802/Sorong, dan ibu-ibu pendamping. (*/Oke)

Komentar