Selain itu, klinik yang hendak membuka jasa rapid test, sebelumnya harus memperoleh ijin dari dinas kesehatan, terkait syarat dan harganya. Jika sudah disetujui oleh Dinkes, klinik yang bersangkutan dipersilahkan melakukan rapid tes.
Saat ini tercatat ada 7 klinik yang melakukan rapid test. 3 sementara dibekukan sambil menunggu kelengkapan. 4 lainnya dianggap aman untuk jalani rapid test yaitu Prodia, RSAL, klinik Sini Fagu dan Bintang Timur.
“Yang punya tupoksi adalah analis kesehatan bukan perawat. Oleh karena itu, Kami berikan teguran untuk tidak melakukan rapid test selama belum ada analis kesehatan. Ketiga klinik tersebut masih diberikan pembinaan sampai mereka melengkapi kekurangan syarat perijinan layanan rapid test,” terang Sultje.
Sementara itu, Pengelola Klinik Zhifa, dr. Ideham Said mebgatakan bahwa mereka diminta untuk mengajukan perijinan laboratorium sederhana.
“Sementara kami lagi berproses menyiapkan berkas. Alhamdulillah kami sudah mendapatkan analisnya, beliau punya STR, beliau terdaftar di PATELKI Sorong dan sementara urus surat rekomendasi dari organisasi profesi agar bisa buat SIKA ( keterangan kerja buat analis) di dinas Kesehatan. Semoga masih bisa melakukan pelayanan rapid tes lagi bagi masyarakat,” terang dr. Ideham via WA. (Oke)







Komentar