3 Klinik di Sorong Dibekukan Tidak Boleh Layani Rapid Test

SORONG, – Dinas Kesehatan Kota Sorong, melalui surat bernomor 440/1815/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020 mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Ketua Gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 Kota Sorong.

Bunyi surat tersebut adalah didapati klinik Khitan Zhifa, Klinik Tiara Nusantara dan klinik Prima Medical Center melanggar sejumlah aturan yang tertuang dalam UU dan Permenkes, sehingga meminta kepada Satuan Gustu untuk tidak menerbitkan Surat Ijin Keluar kepada masyarakat jika membawa surat rapid dari ketiga klinik tersebut.

“Iya benar bahwa Gugus tugas sudah menerima surat tersebut dan akan mengikuti surat tersebut dengan tidak melayani surat ijin keluar bagi masyarakat yang membawa hasil rapid test dari ketiga klinik tersebut hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari dinas kesehatan,” terang Juru Bicara Gugus Tugas Kota Sorong, Ruddy Laku di kantor Wali Kota Sorong, Senin (12/10/20).

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Soronh, Sultje Siwabesi didampingi sekretaris Dinas Kesehatan, Maria Ohoitimur menerangkan bahwa ketiga klinik tersebut sementara dibekukan pelayanannya karena setelah dilakukan pengawasan oleh dinas kesehatan, ketiga klinik tersebut tidak memiliki analis kesehatan yang bertanggung jawab mengeluarkan rapid test.

Komentar