SORONG, PBD – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) resmi meluncurkan pendataan Penduduk Orang Asli Papua (OAP) tingkat provinsi tahun 2026 bertempat di Gedung Lambert Jitmau, Kota Sorong, Rabu (15/1/2026).
Peluncuran pendataan OAP dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi PBD, Yakob M Karet, dan dihadiri oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi, kepala dinas kabupaten/kota se-Papua Barat Daya, anggota DPR Otsus, serta unsur terkait lainnya.
Pendataan OAP ini dilaksanakan melalui kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Provinsi Papua Barat Daya sebagai bagian dari upaya mewujudkan Satu Data Kependudukan yang akurat dan terintegrasi.
Plt Kepala Disdukcapil PMK Papua Barat Daya, Nikolas Asmuruf, menjelaskan bahwa pendataan OAP merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat Papua.
“Data OAP menjadi fondasi penting dalam perencanaan kebijakan afirmasi, pembangunan berbasis masyarakat adat, serta integrasi data ke dalam Satu Data Indonesia dan Provinsi Papua Barat Daya,” ujarnya.
Ia menyebutkan, tujuan pendataan ini antara lain untuk mengetahui jumlah dan sebaran OAP di seluruh wilayah Papua Barat Daya, menjadi dasar penyusunan program pembangunan, serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik bagi masyarakat adat.
Pendataan dilakukan oleh petugas Dukcapil dengan melibatkan kepala suku, tokoh adat, serta kepala kampung dan kelurahan, melalui tahapan verifikasi dokumen kependudukan berbasis marga yang telah terdaftar di Kesbangpol, pendekatan by name by address, validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta penginputan data dalam tiga kategori, yakni Bapak Mama Papua, Bapak Papua, dan Mama/Ibu Papua.
Melalui sistem SIAK PLUS, data agregat OAP disajikan berdasarkan tingkat pendidikan, agama, status kepemilikan akta kelahiran dan perkawinan, status perkawinan, serta jenis kelamin per kabupaten/kota. Dokumentasi pendataan juga dilengkapi dengan foto kegiatan koordinasi, sosialisasi, dan penginputan data.
Namun demikian, pemerintah mengakui sejumlah tantangan dalam proses pendataan, seperti masih banyaknya OAP yang belum memiliki dokumen kependudukan lengkap, keterbatasan akses ke wilayah pedalaman, serta minimnya data lintas sektor. Untuk itu, Pemprov PBD mendorong penguatan kolaborasi antar OPD, pemerintah distrik, serta integrasi data OAP ke dalam portal Satu Data Provinsi Papua Barat Daya.
Berdasarkan data agregat per 31 Desember 2025, jumlah penduduk Provinsi Papua Barat Daya tercatat 614.415 jiwa, dengan rincian 296.210 jiwa OAP dan 318.205 jiwa Non OAP.
Adapun sebaran OAP per kabupaten/kota yaitu :
- Kabupaten Sorong sebanyak 54.379 jiwa,
- Kota Sorong 209.765 jiwa,
- Kabupaten Raja Ampat 53.035 jiwa,
- Kabupaten Sorong Selatan 46.829 jiwa,
- Kabupaten Maybrat 43.178 jiwa, dan
- Kabupaten Tambrauw 21.302 jiwa.
Sementara itu, Plt Kadisdukcapil mengatakan masih ada sekitar 5000 jiwa OAP di Kabupaten Tambrauw yang belum terdata karena kendala peralatan, jaringan dan SDM. Namun semua sudah dapat diatasi dengan dukungan dari Pemprov Papua Barat Daya.
Pj Sekda Yakob M Karet menegaskan bahwa data OAP menjadi variabel utama dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) serta dana infrastruktur lainnya yang dialokasikan pemerintah pusat.
“Dengan data yang akurat, pembangunan dapat direncanakan secara lebih terarah, berkelanjutan, serta mampu menjaga kelestarian lingkungan dan budaya masyarakat Papua,” katanya.
Ia menambahkan, meski pendataan menghadapi kendala geografis dan administrasi, program ini akan terus berlanjut karena data OAP bersifat dinamis dan bertambah setiap tahun. Selain menjadi dasar kebijakan Otsus sebagaimana diatur dalam PP No.106/2021, PP No.107/2021, Perpres No.24/2023, serta PMK No.33 Tahun 2024, data kependudukan juga menjadi kunci utama dalam seluruh pelayanan publik.
“Administrasi kependudukan bukan hanya pelayanan dasar, tetapi fondasi bagi akses pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga layanan perbankan,” pungkasnya.
Sementara optimalisasi penggunaan data OAP untuk alokasi Otsus baru dapat diimplementasikan sepenuhnya pada tahun 2027.
“Maka dari itu, tahun 2026 ini target kami semua harus bisa tuntas pendataan di tiap kabupaten kota. Terutama Kota Sorong yanh menjadi pusat aktivitas warga. Jangan sampai pendataannya ganda, ” pesan Yakob Kareth.
Ditargetkan pada tahun ini pendataan OAP bisa tuntas. (oke)













Komentar