26.874 Petugas Adhoc KPU dan Bawaslu se Papua Barat Daya Peroleh Jamsostek

SORONG, PBD – Dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Adhoc KPU dan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, sebanyak 26.874 petugas Pilkada di Papua Barat Daya menerima dan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sorong, I Kadek Wisnu Ciptadi mengatakan bahwa, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan upaya pemerintah dalam rangka melindungi Adhoc KPU dan Bawaslu di Provinsi Papua Barat Daya.

“Ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi petugas Adhoc, baik di KPU maupun di Bawaslu,” kata Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sorong, I Kadek Wisnu Ciptadi, Selasa (22/10/24).

Lebih lanjut, diterangkannya bahwa, KPU telah menyiapkan santunannya sesuai mekanisme internal KPU, sementara dalam kurun waktu dekat Bawaslu akan melaksanakan program jaminan sosial yang akan digelar BPJS Ketenagakerjaan.

“Hasil rapatnya menunjukkan bahwa KPU telah menyiapkan santunan sesuai dengan mekanisme internal KPU sendiri. Sementara dalam kurun waktu dekat, Bawaslu akan melaksanakan program Jaminan Sosial yang digelar BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat Daya, Suroso menuturkan bahwa, kehadiran Pemerintah tentu berkewajiban memberikan jaminan sosial kepada badan Adhoc di enam Kabupaten/Kota se-Papua Barat Daya.

“Pointnya adalah bahwa pemerintah berkewajiban untuk memberikan perlindungan jaminan sosial pada 2 badan Adhoc ini serta sudah disepakati untuk disiapkan dana santunan,” tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat Daya, Suroso.

Dipaparkannya bahwa, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini di Provinsi Papua Barat Daya harus berjalan sukses, dimana petugas Pilkadanya harus dipastikan senantiasa terlindungi, sehingga Pemerintah dan BPJAMSOSTEK memiliki kewajiban besar dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Semua badan Adhoc harus dilindungi, para petugas Adhoc ini akan melaksanakan tugas-tugas untuk bersama-sama menyukseskan pemilihan calon pemimpin di daerah ini, sehingga mereka harus diberikan perlindungan itu,” tandasnya.

Sebagai informasi, sebanyak 26.874 petugas Adhoc KPU dan Bawaslu yang tersebar di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dirincikan yakni 23.117 petugas Adhoc KPU dan 3.757 petugas Adhoc Bawaslu. (Jharu)

Komentar