2 Pelajar di Sorong Jadi Spesialis Curanmor, 18 TKP Dibobol, Motor Curian Dijual Lewat Facebook Rp2 Juta

SORONG, PBD – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga dilakukan dua remaja berinisial Beto (17) dan MN (17). Dari hasil pengembangan, keduanya diketahui telah beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kota Sorong dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 15 unit sepeda motor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa aksi kedua remaja tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun sebelum akhirnya terungkap.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Iksan Suban yang kehilangan sepeda motornya di Jalan F Kalasuaat pada Senin, 1 Juni 2026. Berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian, Tim Opsnal Jatanras Polda Papua Barat Daya kemudian melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi akan terjadi transaksi jual beli sepeda motor dengan harga sekitar Rp3 juta. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada kedua pelaku,” ujar Junov.

Kedua pelaku diketahui masih berstatus pelajar. Beto merupakan siswa kelas X yang saat melakukan pencurian masih mengikuti ujian kenaikan kelas, sedangkan MN merupakan pelajar kelas XI yang telah putus sekolah.

Dalam menjalankan aksinya, keduanya memiliki peran masing-masing. Mereka bekerja sama membobol dan merusak kunci maupun stang sepeda motor yang menjadi target pencurian.

“Dari hasil pengembangan diketahui terdapat 18 TKP yang menjadi lokasi aksi kedua pelaku. Hingga saat ini kami berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor hasil curian yang ditemukan di wilayah Kampung Baru, Malanu, Jalan Pendidikan, serta beberapa lokasi lainnya,” jelas Junov.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa sepeda motor curian tersebut dijual melalui media sosial Facebook dengan harga bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit, jauh di bawah harga pasaran.

Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya penadah maupun jaringan lain yang terlibat dalam peredaran kendaraan hasil kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua remaja itu terancam dijerat Pasal 479 KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau seumur hidup.

Polda Papua Barat Daya mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan serta tidak membeli sepeda motor dengan harga yang tidak wajar tanpa dokumen resmi karena berpotensi merupakan hasil tindak pidana.

“Bagi yang merasa kehilangan dapat langsung mendatangi Polda Papua Barat Daya atau Polresta Sorong Kota dengan menunjukkan bukti bukti surat dan gratis tanpa dipungut biaya, ” imbau Junov. (Oke)

Komentar