MAYBRAT, PBD- Hari kedua, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maybrat, Papua Barat Daya, kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor: 3 tahun 2023 tentang mekanisme dan tata cara Pemilihan Kepala Kampung (Pilkekam) atau Pilkades serentak se- Kabupaten Maybrat di Gedung Samubah Ayamaru, Selasa (19/9/23).
Penjelasan tentang mekanisme dan tata cara Pilkekam dihadiri oleh Dandim 1809/Maybrat, Letkol Inf. Yohanes Andi Wibowo, Wakil Ketua II DPRK Maybrat, Agustinus Tenau, anggota DPRK Komisi A selaku Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), para kepala distrik, dan 166 kepala kampung yang terdiri dari wilayah zona Ayamaru Raya, Aitinyo Raya dan zona Yumasessss Raya.
Penjabat (Pj) Sekda Maybrat, Ferdinandus Taa mengungkapkan bahwa, Pilkekam/Pilkades ini terlaksana yang pertama sekali di Kabupaten Maybrat. Pilkades dilakukan, tujuan utamanya tidak lain untuk melindungi kepala kampung sendiri. Pasalnya, kepala kampung mendapat anggaran yang cukup besar sehingga dalam mengelolanya sesuai aturan.
“Maka kepala kampung itu harus dipilih bukan ditunjuk dengan memakai nota. Sudah cukup 14 tahun kepala kampung di Maybrat ditunjuk pakai nota. Jadi tidak ada lagi alasan-alasan untuk tunda, tetapi pemilihan kepala kampung tetap dilaksanakan. Semua kepala kampung yang terpilih nanti dilantik tanggal 1 November 2023 depan,” tegas Ferdinandus.
Dia juga beberkan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maybrat sangat sedikit. Dimana, secara keseluruhan hanya sebesar Rp 918 miliar. Total APBD ini juga sudah termasuk didalam Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 171 miliar dan ADK Rp sebesar 54 miliar bagi 259 kampung.
“Oleh sebab itu, kepala kampung maupun masyarakat jangan berpikir uang di Maybrat banyak tapi sedikit. Dimana Rp 918 miliar ini sudah termasuk semua baik dana kampung dan ADK serta uang semua OPD. Jadi kepala kampung harus gunakan uang baik untuk pembangunan dan peningkatan ekonomi di tingkat kampung,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Kampung Setda Maybrat, Klemenz Howay menjelaskan bahwa, Pilkekam dilaksanakan sudah menjadi agenda pemerintah daerah, dan pertama kali di Maybrat. Dimana tahapan sudah berjalan mulai persiapan regulasi Undang-Undang Desa dan Peraturan Daerah (Perda) nomor: 3 tahun 2023 tentang mekanisme.
“Mengapa harus ada perda dibuat, ini untuk mempertimbangkan asas-asas kearifan lokal kita di Maybrat. Dimana, perda ini juga sudah kita konsultasikan sama-sama DPRK hingga di pusat. Puji Tuhan telah disetujui dan disahkan sehingga kita dapat mensosialisasikan pada kepala kampung,” ujar Klemenz.
Menurut Klemenz, setelah sosialisasi selesai tahapan berikut pihaknya akan melakukan pengangkatan penjabat kepala kampung dan membentuk panitia tingkat kampung. Lalu, membuka pendaftaran calon dan kampanye hingga pemilihan serta penetapan. Pasalnya, sesuai rencana dari pemerintah paling lambat pada 1 November harus pelantikan.
“Dengan itu, kita minta dukungan doa serta partisipasi dari semua pihak di Kabupaten Maybrat. Kita sama-sama memberi dukungan untuk pemilihan karena waktunya sangatlah singkat, ditambah juga tahapan cukup banyak yang harus dilaksanakan. Jadi sekali lagi mari kita sama-sama memberikan dukungan untuk pilkekam ini,” tutupnya. (Valdo)
Komentar