KABUPATEN SORONG, PBD – Dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) menjelang pesta demokrasi ditahun 2024 mendatang.
Polres Sorong Polda Papua Barat menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Mansinam 2023 di wilayah hukum Polres Sorong, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (10/7/23).
Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan bahwa, Operasi Patuh Mansinam 2023 ini diselenggarakan diseluruh jajaran Polda Papua Barat secara serentak selama 14 hari.
“Pada hari ini, jajaran Polda Papua Barat melaksanakan Operasi Patuh Mansinam 2023 secara serentak, ini dimulai dari tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan tanggal 23 Juli 2023 mendatang, selama 14 hari,” kata Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru saat ditemui awak media usai menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Mansinam 2023 bertempat di lapangan Apel Mapolres Sorong, Kabupaten Sorong, Senin (10/7/23).
Disambungnya bahwa, pelaksanaan Operasi Patuh Mansinam 2023 yang akan bergulir selama 14 hari itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam upaya meningkatkan kedisiplinan tertib berlalu lintas dan menekankan angka kecelakaan lalu lintas, serta cipta kondisi jelang pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2024.
“Personil yang dilibatkan yakni sebanyak 45 orang, tentu ini didukung oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong, Satpol PP serta dari stakeholder terkait lainnya,” ungkapnya.
Terkait titik lokasi Operasi Patuh Mansinam 2023, Kapolres Sorong menyebutkan bahwa, akan melakukan operasi ini diseluruh wilayah hukum Polres Sorong dan akan berfokus terhadap titik rawan.
“Untuk titik pelaksanaan operasi keseluruhan ya, kami laksanakan diseluruh wilayah hukum Polres Sorong, yang rawan hanya beberapa titik, tentu saja kami akan menempatkan personil dibeberapa titik rawan, kami juga menempatkan personil di jam-jam rawan, serta melakukan patroli secara rutin,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, berikut ini sasaran dan target prioritas Operasi Patuh Mansinam 2023 yakni sebagai berikut:
1. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengendara masih dibawah umur.
3. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan berkendara tidak menggunakan safety belt.
4. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
5. Pengendara dalam pengaruh atau mengonsumsi minuman alkohol.
6. Pengendara sepeda motor yang melawan arus.
7. Pengendara yang melebihi batas kecepatan. (Jharu)
Komentar