SORONG, PBD – Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial D saat ini telah diperiksa oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong atas dugaan pelanggaran keimigrasian, Senin (8/9/25).
Berdasarkan pantauan Sorongnews.com, pemeriksaan itu dilakukan memakan waktu 5 jam lamanya, terhitung sejak pukul 14.00 WIT hingga pukul 19.08 WIT.
Pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya informasi mengenai keberadaan WNA tersebut di kawasan PT Misool Eco Resort (MER).
Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sorong, Adib Adityawan menyampaikan bahwa pemeriksaan telah berlangsung dan belum ada keputusan final terkait status hukum WNA tersebut.
“Untuk saat ini kami dari Kantor Imigrasi Sorong telah meminta keterangan dari pihak warga negara asing yang berada di PT Misool Eco Resort. Diduga ada indikasi pelanggaran keimigrasian, namun hasil pemeriksaan masih terus berjalan,” ujar Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sorong, Adib Adityawan dalam keterangannya kepada media, Senin (8/9/25).
Ia menegaskan bahwa keputusan resmi akan disampaikan oleh pimpinan Kantor Imigrasi Sorong setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.
“Keputusan akhir nantinya akan disampaikan oleh pimpinan kami, karena kami masih membutuhkan konfirmasi dari Kepala Kantor,” paparnya.
Disebutkannya bahwa, WNA yang diperiksa diketahui merupakan pemegang izin tinggal tetap di Indonesia. Meski demikian, status izin tersebut tetap menjadi objek evaluasi dalam pemeriksaan yang tengah bergulir.
“Warga negara berasal dari Amerika Serikat, dengan izin tinggal tetap. Inisialnya D, dan sampai sekarang masih dalam pemeriksaan,” sebutnya.
Saat ini diakuinya hanya satu orang yang diperiksa secara intensif yang diduga melakukan pelanggaran administratif terkait keimigrasian.
Jika terbukti melanggar, diungkapkannya bahwa sanksi yang dapat dikenakan termasuk tindakan administratif hingga pendeportasian.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, mungkin sanksi yang diberikan adalah tindakan administrasi keimigrasian, bisa juga sampai pada tindakan pendeportasian terhadap yang bersangkutan,” ungkapnya.
Dalam proses pemeriksaan, baru satu saksi yang dimintai keterangan. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada saksi tambahan yang dipanggil guna memperjelas kasus ini.
“Untuk saksi baru satu orang. Mungkin nanti kita bisa minta keterangan dari yang lainnya juga,” bebernya.
Sementara itu, usai diperiksa WNA inisial D didampingi kuasa hukumnya Liston Habonaran Simorangkir keluar dari ruang pemeriksaan enggan memberikan keterangan kepada awak media mengenai pemeriksaan yang dilakukan pihak imigrasi setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Imigrasi Sorong masih terus melakukan pendalaman dan koordinasi untuk memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran dan langkah apa yang akan diambil selanjutnya terhadap WNA tersebut. (Jharu)
Komentar