SORONG, – Wali Kota Sorong, Lambertus Jitmau, Ketua DPRD Kota Sorong Petronela Kambuaya, Ketua Pengadilan Negeri Sorong dan Kalapas Sorong menjadi saksi Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2021, di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat, Kamis (20/5/21).
Pencanangan tersebut ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Hamonangan Saragih bersama para kepala bidang dan kepala seksi di lingkungan Kejari Sorong.
“Tujuan dari pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yaitu, sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dan peningkatan pelayanan publik. Sehingga masyarakat merasa puas dengan kinerja Kejaksaan Negeri Sorong,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Hamonangan Saragih.
Menurut Erwin, terdapat enam area zona integritas yaitu mulai dari perubahan sumber daya manusia dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Dimana peningkatan pelayanan itu yang menilai adalah masyarakat.
“Kunci dari WBK adalah masyarakat merasa puas dengan pelayanan Kejaksaan Negeri Sorong yang cepat, tepat dan tidak bertele-tele dalam proses penegakkan hukum maupun dalam penanganan tindak pidana korupsi,” imbuhnya. (Riq/Jharu)
Komentar