SORONG, PBD – Jabatan Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) periode 2024–2029 hingga kini masih belum terisi. Kekosongan unsur pimpinan DPRP dari mekanisme pengangkatan atau jalur Otonomi Khusus (Otsus) tersebut menuai sorotan tajam dari Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay.
Ketua DAP Wilayah III Doberay, George Ronald Kondjol, menegaskan bahwa sejak dilantiknya sembilan kursi DPRP dari unsur masyarakat adat pada 28 Juli 2025, seharusnya unsur pimpinan DPRP dari jalur Otsus juga sudah ditetapkan dan dilantik.
“Namun sangat disayangkan, sampai memasuki tahun 2026 pelantikan unsur pimpinan DPRP dari mekanisme pengangkatan belum juga dilaksanakan,” kata Ronald Kondjol kepada media ini melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (20/1/2026).
Ia meminta pimpinan DPRP Papua Barat Daya bersama pemerintah daerah segera melaksanakan pelantikan Wakil Ketua III DPRP sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Kami minta dengan tegas agar unsur pimpinan DPRP dari jalur Otsus segera dilantik. Ini sudah terlalu lama dibiarkan kosong,” tegasnya.
Menurut Kondjol, keberadaan pimpinan DPRP dari jalur Otsus sangat penting, terutama untuk memperjuangkan dan mengawal berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat, khususnya terkait hak ulayat di tengah maraknya proyek dan program pemerintah pusat di daerah.
“Faktanya, masih banyak ketimpangan dan persoalan masyarakat adat yang belum terjawab. Kehadiran pimpinan DPRP dari jalur Otsus menjadi kebutuhan mendesak,” ujarnya.
Ia menilai, pelantikan unsur pimpinan dari jalur Otsus juga penting guna menciptakan keseimbangan dan sinergi antara pimpinan DPRP yang berasal dari partai politik dan yang merepresentasikan masyarakat adat.
DAP Wilayah III Doberay pun mendesak agar pelantikan Wakil Ketua III DPRP Papua Barat Daya paling lambat dilakukan pada Februari 2026.
“Jika tidak dilakukan, kami akan menyurati secara resmi pemerintah pusat untuk mempertanyakan alasan belum dilantiknya unsur pimpinan DPRP dari jalur Otsus,” tandas Kondjol.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat adat di Provinsi Papua Barat Daya. (**/oke)













Komentar