SORONG,- Kepatuhan SPT orang pribadi merupakan suatu kewajiban perpajakan untuk seluruh warga negara yang sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif dimana biasa tercantum dalam NPWP, untuk tahun ini pihak pajak sendiri telah melakukan segala upaya agar dapat mencapai kepatuhan wajib pajak tersebut.
Beberapa cara yang dapat digunakan ketika ingin membayar pajak salah satunya yaitu dengan eFiling yang didalamnya ada DJP Online apabila wajib pajak (WP) alami kesulitan bisa langsung ke kantor pajak atau via whatshap, email, aplikasi khusus.
Kepala KPP Pratama Sorong, Bambang Setiawan, saat ditemui sorongnews.com dalam ruang kerjanya Rabu (9/3/22) mengatakan bahwa wajib pajak harus melaksanakan tugasnya sebagai warga negara yang patuh pada aturan.
“Saat ini kami sedang membuka pelayanan di Aula KPP Pratama agar mempermudah WP baik dari segi tempat yang luas sehingga bisa terlayani dengan baik,” ujar Setiawan.
Selaku Kepala KPP dirinya menghimbau kepada seluruh warga sorong agar secepat mungkin membayar pajak yang jatuh tempo atau batas akhir pada (31/3/22) supaya terhindar dari gangguan sistem, kelupaan dalam pengisian data dan tidak terkena sanksi sebesar Rp.100.000.
Sementara itu dirinya menambahkan bahwa saat ini Pemerintah telah membuka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berupa fasilitas negara berupa keringan tarif pajak kepada WP yang belum melaporkan hartanya secara benar dan akan berakhir pada (30/6/22).
Keringanan tersebut diperuntukan kepada WP yang sudah memiliki kewajiban mengikuti TA dan itu untuk Tahun 2016 sampai Tahun 2020 yang belum dilaporkan, otomatis tarifnya akan lebih ringan dari tarif reguler.
“Saya juga menyampaikan terimakasih karena kemarin penerimaan pajak secara nasional sudah mencapai di atas 100% untuk KPP Sorong sendiri walau belum capai 100% tapi penerimaan kami itu adalah penerimaan tertinggi semenjak berdirinya Kpp Sorong,” lanjutnya. (Oke)
Komentar