Update Kasus Pembunuhan Kesya Lestaluhu, Direncanakan Sebulan Lagi Putusan Dibacakan

SORONG, PBD – Proses hukum kasus pembunuhan Kesya Lestaluhu kini masih terus bergulir di ranah Pengadilan Militer (Pidmil) III-19 Jayapura, Provinsi Papua.

Kepala Dinas Penerangan (Dispen) Koarmada III Sorong Kolonel Laut (S) Ajik Sismianto menuturkan bahwa, pelaksanaan sidang perdana sudah berjalan pada Senin (23/6/25) lalu, di Jayapura, Papua.

“Sidang perdana kasus Kesya ini sudah dilaksanakan Senin (23/6/25) lalu, di Jayapura. Dengan agenda pembacaan dakwaan dari majelis hakim Pidmil Jayapura, pemeriksaan saksi dan keterangan terdakwa,” ujar Kadispen Koarmada III Sorong Kolonel Laut (S) Ajik Sismianto kepada awak media, Selasa (1/7/25).

Disambungnya bahwa, selanjutnya sidang berlanjut pada Kamis (26/6/25) lalu dengan agenda yakni pemeriksaan saksi-saksi sebanyak enam orang secara maraton di Pidmil Jayapura.

“Pada sidang pertama harusnya ada saksi Siti, namun justru disidang kedua baru Siti hadir via zoom,” terangnya.

“Kemarin terdakwa Klasi I Agung Suyono telah mengakui bahwa dirinya yang melakukan itu,” lanjutnya.

Diakuinya bahwa, direncanakan sidang ketiga akan digelar pada Rabu (2/7/25) besok, dengan agenda yakni pembacaan tuntutan dari Oditurat Militer.

“Sidang ketiga akan digelar Rabu (2/7/25) besok, dengan kemungkinan besar akan fokus pada tuntutan dari oditor,” bebernya.

Saat ditanya alasan mengapa sidang digelar di Jayapura, ia menegaskan bahwa hal itu berkaitan dengan yurisdiksi wilayah militer yang menangani kasus tersebut.

“Karena wilayahnya masuk dalam cakupan Jayapura dan Maluku. Lokasi pengadaan militer juga ada di Jayapura. Jadi, secara hukum memang itu ranahnya disana,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa lokasi kantor Pengadilan Militer (Dilmil) berada di Jayapura, sementara Oditurat Militer (Otmil) berlokasi di Manokwari, Papua Barat.

Ditambahkannya bahwa, mengenai proses penyelesaian perkara, Kolonel Ajik optimis bahwa kasus ini tidak akan berlangsung lama. Ia memperkirakan dalam kurun waktu satu bulan ke depan, proses persidangan sudah bisa rampung.

“Insya Allah paling lama satu bulan lagi sudah selesai. Panglima Koarmada III juga terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap agar terdakwa diberikan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Jharu)

Komentar