MERAUKE, PAPUA SELATAN – Pemerintah Provinsi Papua Selatan telah selesai melakukan uji publik terhadap hasil pleno 33 calon anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan (MRPS) masa bakti 2023-2028.
“Kami sudah mengumpulkan semua saran, usul, masukan dari orang perorangan, kelompok masyarakat, tokoh-tokoh dan siapa saja yang memberi perhatian akan pembentukan MRPS,” tutur Penjabat Gubernur Papua Selatan melalui Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan Otonomi Khusus dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua Selatan (PPS), Agustinus Joko Guritno dalam konferensi pers di Kantor Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian PPS, Sabtu (22/7/23) sore.
Asisten I Sekda PPS yang didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) PPS, Paskalis Netep dan Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian PPS, Thobias Tapumbi mengungkapkan, anggota MRPS sebagai keterwakilan kultur atau adat, perempuan, dan agama sesuai Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua Jilid II.
Sejalan dengan kehadiran MRPS sebagai lembaga representasi kultural Orang Asli Papua (OAP) Selatan yang memiliki wewenang tertentu untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak OAP Selatan dengan berlandaskan penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
“Dari hasil uji publik dimaksud telah masuk lebih dari 6.000 usul saran dan masukan,” rinci Agustinus Joko Guritno.
“Hasil uji publik tersebut kami serahkan kepada Pj Gubernur Papua Selatan untuk segera diteliti dan disaring semua usul saran yang telah masuk dan disesuaikan dengan Pergub dan Peraturan Pemerintah yang lebih tinggi,” sambungnya.
Dikatakan, nama-nama yang telah memenuhi syarat dapat ditetapkan dengan SK Gubernur Papua Selatan.
Selanjutnya, nama-nama itu diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk ditetapkan sebagai anggota MRPS sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengimbau dan mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar menyambut kehadiran MRPS yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan pemerintah dengan tenang dan damai, bersatu padu untuk membangun Provinsi Papua yang kita cintai,” tandas Asisten I Sekda PPS.
Dikesempatan yang sama, Kepala Badan Kesbangpol PPS, Paskalis Netep mengungkapkan, uji publik yang diminta Kemendagri sudah dilakukan oleh Provinsi Papua Selatan.
Sejak ada Surat Edaran Mendagri untuk melakukan tahapan uji publik terhadap calon anggota MRPS, kata Dia, Pemprov Papua Selatan sangat proaktif menindaklanjuti.
“Waktu uji publik sudah selsai dan hasilnya sudah kita dapat,” ujar Kepala Bakesbangpol PPS.
Dia menegaskan, ada sekitar 33 orang yang memberikan tanggapan negatif, namun hampir semua orang memberikan dukungan kepada calon anggota MRPS.
“Saya senang karena yang memberikan tanggapan menyertakan dengan KTP, nomor Hp, alamat email sehingga menjadi jelas. Kita bisa bangun komunikasi langsung dengan yang bersangkutan,” bebernya.
Salah satu masukan yang diterima oleh Pemprov Papua Selatan dari masyarakat yaitu ada 2 atau 3 calon anggota MRPS yang terlibat partai politik. Bahkan, masyarakat tersebut melampirkan bukti-bukti. (Hidayatillah)
Komentar