SORONG,- Salah satu upaya yang dilakukan Dewan Pers untuk memberikan standar dalam mengukur profesionalisme jurnalistik yakni melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Sebanyak 54 peserta yang berasal dari Papua dan Papua Barat mengikuti UKW yang dilaksanakan Dewan Pers dan Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) yang berlangsung di salah satu hotel Kota Sorong, Papua Barat, Kamis – Jumat (21-22/10/21).
Dalam Sambutannya Wali Kota Sorong, yang diwakili Staf Ahli Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kota Sorong, Gamar Malabar menyampaikan pada dasarnya fungsi pers sangat penting untuk membantu pemerintah dalam menyebarluaskan informasi baik informasi pelayanan maupun keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam UU Pers No 40 tahun 1999 dinyatakan pers merupakan lembaga sosial serta wahana komunikasi massa.
“Pers mempunyai tanggungjawab untuk membantu menyebarluaskan informasi positif yang dapat mendukung kemajuan masyarakat,” tuturnya.
Disambungnya, Ia mengatakan bahwa media ataupun insan pers mampu memberikan edukasi kepada masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan guna membantu pemerintah pusat maupun daerah.
“Atas nama pemerintah kota Sorong saya mengapresiasi yang setinggi-tingginya atas pelaksanaan Ujian Kompetensi Wartawan, dikarenakan UKW ini sangatlah dibutuhkan untuk menambah pengetahuan jurnalis sehingga mengetahui sejauh mana kualitas diri dalam memahami profesi yang dilakukan dalam tugas dan tanggungjawab kesehariannya,” kata Gamar Malabar pada sambutannya.

Ia berharap jurnalis lebih mampu dalam memahami kode etik jurnalistik pada saat melaksanakan peliputan dilapangan.
“Insan Pers memiliki komitmen dalam melaksanakan tugas,” bebernya.
Lebih lanjut, Ia mengajak seluruh Insan pers untuk terus bersinergi dalam meningkatkan pembangunan dan informasi kepada publik di kota Sorong maupun Papua Barat tentunya.
Perwakilan LPDS, Maria Andriana mengatakan pelaksanaan UKW dilakukan oleh Dewan Pers di 34 provinsi pada tahun 2021. Papua dan Papua Barat yang awalnya dijadwalkan pelaksanaan UKW pada bulan Agustus 2021 haru mundur ke bulan Oktober 2021 disebabkan situasi pandemi Covid-19 dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Sorong.
Disaat PPKM Kota Sorong telah turun ke level 2, pelaksanaan UKW dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. Dimana setiap Peserta wajib melakukan rapid antigen Sebelum masuk ke ruang Ujian dan selalu menjaga kebersihan serta menjaga jarak selama pelaksanaan UKW.

Tampak hadir dalam pelaksanaan UKW tersebut yakni anggota dewan pers, penguji Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), Kepala Pengadilan Negeri Sorong, Kapala Kepolisian Resort Sorong Kota, sarta Komandan Kodim (Dandim) 1802/Sorong.
Dipenutupan UKW, hadir mewakili pemerintah Kota Sorong, Asisten II Kota Sorong, Muhammad Tajudin yang mengucapkan selamat atas pelaksanaan UKW. Mewakili Wali Kota Sorong, Ia berharap dengan UKW dapat meningkatkan profesionalisme wartawan dalam peliputan dilapangan.
Pada kesempatan penutupan tersebut juga, enam orang wartawan dari sorongnews.com terdiri dari satu orang untuk jenjang utama, satu orang jenjang madya dan 4 orang jenjang muda berhasil mengikuti UKW dan dinyatakan berkompeten. (Jharu/Oke)
Komentar