Turun Level, Kota Sorong Ijinkan Belajar Tatap Muka, Ibadah dan Resepsi

SORONG, – Wali Kota Sorong, Lambertus Jitmau mengeluarkan Surat Edaran nomor 443/607 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 penanganan COVID-19, di Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (10/8/21).

Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota memberikan kelonggaran terkait sejumlah kegiatan yang sebelumnya dilarang pada level 4 PPKM. Diantaranya adalah kelonggaran pemberlakuan Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan kapasitan maksimal 50 persen bagi satuan pendidikan, kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMLB atau MALB maksimal 65-100% atau maksimal 5 peserta didik perkelas. PAUD maksimal 33% atau maksimal 5 peserta didik perkelas.

Sedangkan peribadatan yang sebelumnya dilarang, maka pada level 3 diijinkan dengan ketentuan pembatasan maksimal 50% dari kapasitas normal.

Terkait resepsi, dipersilahkan dengan maksimal 25% kapasitas dan tidak diperbolehkan makan ditempat.

Sedangkan, makan ditempat diperbolehkan di rumah makan, warung atau cafe dengan ketentuan maksimal 50% dari kapasitas.

Surat Edaran ini berlaku sampai dengan tanggal 23 Agustus mendatang. (Oke)

Komentar