SORONG, PBD – Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) menetapkan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw ditetapkan bukan sebagai Orang Asli Papua (OAP).
Ketetapan tersebut berdasarkan hasil keputusan dalam pelaksanaan rapat pleno luar biasa yang diselenggarakan bertempat di salah satu hotel di Kota Sorong, Jumat malam (6/9/24).
Hal itu tertuang dalam surat keputusan MRPBD nomor 10/MPR.PBD/2024 tentang pemberian pertimbangan dan persetujuan terhadap Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya yang memenuhi syarat Orang Asli Papua (OAP) pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 ditandatangani langsung oleh Ketua MRPBD Alfons Kambu dan seluruh Anggota MRPBD yang berjumlah 33 orang.
Rapat pleno luar biasa telah memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya periode 2024-2029 yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai Orang Asli Papua berdasarkan hasil verifikasi faktual.
Berdasarkan verifikasi faktual dan seluruh proses serta Undang-Undang yang berlaku, akhirnya MRPBD telah memutuskan memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubemur Provinsi Papua Barat Daya masa jabatan 2024-2029.
Bakal Calon sebagaimana pada diktum “PERTAMA” yang dinyatakan disetujui sebagai “Orang Asli Papua” adalah:
1. Dr. Drs.BERNARD SAGRIM, M.M (Bakal Calon Gubernur).
2. SIRAJUDIN BAUW, S.Ag., M.Pd (Bakal Calon Wakil Gubernur)
3. ELISA KAMBU, S.Sos (Bakal Calon Gubernur)
4. H. AHMAD NAUSRAU, S.Pd.I. M.M (Bakal Calon Wakil Gubernur)
5. GABRIEL ASEM, S.E., M.M (Bakal Calon Gubernur).
6. LUKMAN WUGAJE, S.H (Bakal Calon Wakil Gubernur).
7. JOPPYE ONESIMUS AYANGKAU (Bakal Calon Gubernur)
8. IBRAHIM WUGAJE (Bakal Calon Wakil Gubernur).
Sementara Bakal Calon yang dinyatakan tidak disetujui sebagai “Orang Asli Papua” melalui musyawarah untuk mufakat dalam Rapat Pleno Luar Biasa adalah:
1. ABDUL FARIS UMLATI, S.E., M.M. M.Pd (Bakal Calon Gubernur)
2. Dr. Ir PETRUS KASIHIW, M.T (Bakal Calon Wakil Gubernur).
Hingga berita ini diterbitkan, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari tim Bapaslon Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw terkait keputusan yang telah ditetapkan MRPBD dalam rapat pleno luar biasa itu. (Jharu)
Komentar