Tok, DPRP Sepakati KUA PPAS Tahun 2025 Papua Barat Daya Senilai 1.6 T

SORONG, PBD – Tim panitia kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPR PBD) dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Provinsi PBD akhirnya menyepakati program dan nilai yang tercantum dalam dokumen kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025.

Kesepakatan dokumen KUA-PPAS tahun 2025 senilai Rp 1,6 triliun itu ditandatangani pimpinan sementara DPR Provinsi Papua Barat Daya dan Pj Sekda Jhony Way sebagai ketua tim anggaran pemerintah daerah yang digelar dalam rapat dewan di Hotel Aston Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (10/12/24).

Pj Sekda Papua Barat Daya Jhony Way berharap pimpinan dan anggota DPR PBD dapat mempelajari kemudian akan dituangkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang akan dibahas bersama nanti.

Way mengaku anggaran Rp 1,6 triliun tersebut masih bersumber dari dana transfer pusat karena daerah otonomi baru ini belum memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang mendongkrak pemasukan.

“Sumber anggaran ini semuanya dana transfer dari pusat karena itu ditargetkan tahun 2025 pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Papua Barat Daya sebesar Rp 127 miliar,” ucap Pj Sekda PBD Jhony Way kepada awak media.

Dijelaskan Pj Sekda, alokasi APBD Papua Barat Daya sejak dari tahun 2023 hingga 2025 mengalami penurunan akibat pengaruh sumber penerimaan seperti sektor minyak dan gas tidak diterima lagi kemudian serapan anggaran yang sangat kecil.

“Kita berharap pada tahun 2025 nanti serapan anggaran lebih meningkat lagi,” ujarnya.

Ketua tim Panja (tengah) memberikan keterangan pers

Sementara itu, Ketua tim Panja DPR PBD Febri Jein Andjar mengatakan anggaran Rp 1,6 triliun itu sudah terbreakdown sesuai dengan amanat undang-undang seperti mandatory spending.

Mandatory spending itu tidak bisa diotak atik jadi kami tidak mengubah apa yang direncanakan hanya kami meminta kejelasan, kemudian butuh waktu untuk membahas dua buku yang cukup tebal itu sehingga pembahasan APBD perdana di Provinsi Papua Barat Daya itu wajib berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Rapat Pembahasan KUA-PPAS antara Pemerintah Provinsi dengan DPR PBD telah berlangsung selama beberapa hari ini tentunya sesuai dengan mekanisme. Legislatif memiliki 3 fungsi melekat, sehingga meminta penjelasan secara terperinci dan mendetail terkait KUA-PPAS sebelum masuk ke penandatangan dokumen tersebut.

Kolaborasi yang baik antara DPR PBD dengan TAPD agar semua program pembangunan di input sesuai aturan,

“Terima kasih kepada rekan-rekan Panja DPRP yang sudah mulai membangun chemistry dalam pembahasan pertama KUA PPAS serta TAPD yang telah memberikan penjelasan dan tentunya sesuai juga visi Penjabat Gubernur PBD bahwa kitorang kuat karena kitorang satu,” pungkasnya.

DPR Provinsi Papua Barat Daya mengagendakan pelaksanaan rapat paripurna dengan agenda pembukaan pembahasan Rancangan APBD tahun anggaran 2025 pada Senin (16/12/24).

Penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS dipimpin wakil ketua sementara Anneke Lieke Makatuuk, dihadiri seluruh anggota DPRP dan Sekretaris Dewan Johanis Naa. (Oke)

Komentar