KABUPATEN SORONG, PBD – Tim Gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Kesbangpol, Satpol PP, Kepolisian serta pihak terkait lainnya melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang menjamur di wilayah Kabupaten Sorong, Minggu (24/11/24).
Tim Gabungan berbagai instansi itu melakukan penertiban APK yang masih tepasang di wilayah Distrik Aimas hingga Salawati maupun Distrik lainnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Agustinus Simson Naa mengatakan bahwa, berdasarkan ketentuan yang telah berlaku, masa kampanye telah berakhir pada tanggal 23 November 2024 pukul 23.59 WIT dan dilanjutkan masa tenang selama tiga hari, sehingga pihaknya telah menghimbau kepada Paslon Bupati-Wabup Sorong untuk melakukan penertiban secara mandiri terhadap APK yang dipasang.
“Penertiban APK ini masa kampanye itu sampai di tanggal 23 November pukul 23.59. Sebelum masuk masa tenang, kami Bawaslu Kabupaten Sorong sudah menyampaikan himbauan kepada kedua pasangan calon untuk kemudian secara mandiri menertibkan APK yang mereka pasang, baik dititik yang sudah ditentukan KPU maupun ditempat-tempat yang mendapatkan izin dari punya lahan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Agustinus Simson Naa saat dikonfirmasi Sorongnews.com, Senin (25/11/24).
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwa, pihaknya telah melakukan penertiban APK disejumlah titik di Kabupaten Sorong yang masih terpasang APK dan menegaskan untuk APK tidak boleh terpasang di masa tenang ini.
“Setelah surat pemberitahuan itu kami sampaikan, tanggal 24 kemarin kita tertibkan (APK), kita sudah tertibkan di wilayah Aimas sampai di Salawati, kemudian Distrik yang lain pun sudah ditindaklanjuti oleh Panwas masing-masing Distrik untuk menertibkan APK-APK yang di masa tenang tidak boleh lagi terpasang,” terangnya.
Dirinya membeberkan bahwa, dalam pelaksanaan penertiban APK itu, pihaknya sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak untuk bersama-sama melaksanakan penertiban APK di wilayah Kabupaten Sorong.
“Sebelum penertiban, kami telah melakukan rapat koordinasi antara Bawaslu, Kesbangpol dan Satpol PP berserta kepolisian. Penertiban kemarin dilakukan secara bersama, jadi yang menurunkan itu Satpol PP karena itu menjadi satu bagian tugas Satpol PP dan kami Bawaslu, Kesbangpol menyaksikan dan mengawasi Penertiban APK tersebut,” bebernya.
Pada kesempatan itu, sebagai orang nomor satu dalam jajaran pengawas Pemilu di Kabupaten Sorong, dirinya menginginkan dan berharap kepada kedua Paslon Bupati-Wabup Sorong serta Tim Pemenangan masing-masing untuk bersama-sama bergandengan tangan menjaga situasi dan kondisi yang ada, tidak melakukan hal yang dilarang selama masa tenang serta tidak melakukan money politik di Pilkada ini.
“Mari bersama-sama menjaga situasi dan kondisi yang ada, hal yang dilarang pada saat masa tenang maupun money politik itu kami sampaikan untuk tidak dilakukan,” tutupnya. (Jharu)
Komentar