SORONG, PBD – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya resmi menerima dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun anggaran 2025 dari tiga pemerintah daerah, yakni Pemprov Papua Barat Daya, Kota Sorong, dan Kabupaten Sorong, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan dokumen berlangsung di Aula lantai III Kantor sementara Gubernur Papua Barat Daya. Dokumen LKPD diserahkan langsung oleh Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu kepada Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya Rahmadi. Penyerahan serupa juga dilakukan oleh Wali Kota Sorong Septinus Lobat serta Plt Sekda Kabupaten Sorong Adi Bremantyo.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Wakil Gubernur Ahmad Nausrau, Ketua DPRP Papua Barat Daya Ortis Fernando Sagrim, serta Ketua MRP Provinsi Papua Barat Daya Alfons Kambu.
Dalam sambutannya, Gubernur Elisa Kambu menegaskan bahwa penyerahan LKPD unaudited merupakan bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan penyampaian laporan keuangan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Ini adalah komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Papua Barat Daya,” ujar Elisa.
Ia mengakui, tahun 2025 menjadi periode yang penuh tantangan sekaligus krusial bagi pemerintah provinsi, terutama dalam masa awal kepemimpinan dan penguatan ekonomi pasca transisi nasional dan daerah.
Meski demikian, Elisa menegaskan pihaknya tetap berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Ia juga membuka ruang bagi penyempurnaan laporan melalui arahan dan masukan dari tim pemeriksa BPK selama proses audit berlangsung.
Untuk mendukung kelancaran audit, Gubernur menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bersikap kooperatif dan proaktif dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan.
“Target kami bukan sekadar mempertahankan opini, tetapi memastikan setiap program dalam APBD benar-benar berkualitas dan berdampak pada sektor kesehatan, pendidikan, serta infrastruktur dasar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya Rahmadi mengapresiasi ketepatan waktu penyerahan LKPD oleh tiga pemerintah daerah tersebut. Ia menyebutkan bahwa tim BPK akan melakukan audit selama dua bulan sejak dokumen diterima.
“Proses pemeriksaan akan berlangsung sekitar dua bulan untuk memastikan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan,” jelas Rahmadi.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dijadwalkan menyerahkan LKPD pada pekan depan, sementara Kabupaten Maybrat, Tambrauw, dan Sorong Selatan diperkirakan baru akan menyerahkan laporan pada pertengahan hingga akhir April 2026.
Terkait keterlambatan tersebut, Rahmadi menegaskan bahwa hal itu akan menjadi bagian dari penilaian kinerja pemerintah daerah masing-masing.
“Ketepatan waktu dalam penyampaian laporan keuangan menjadi indikator penting dalam menilai kinerja pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya. (**/Oke)

____
_____
_____
_____
_____
____







Komentar