Bawaslu PBD Tegaskan Surat Pemberitahuan Bukan Syarat Gunakan Hak Pilih, Bisa Gunakan Cara Ini Pilkada 2024, Politik|November 26, 2024oleh Redaksi SORONG, PBD – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya menegaskan