SORONG, PBD – Pemerintah Kota Sorong menggelar Loka Karya Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Rencana Kontingensi (Renkon) Bencana Banjir Kota Sorong tahun 2025–2028 yang berlangsung bertempat disalah satu hotel di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (24/10/25).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Wali Kota Sorong Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Abdul Rahim Oeli, mewakili Wali Kota Sorong Septinus Lobat.
Loka karya ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur TNI-Polri, Forkopimda hingga perwakilan lembaga teknis dan instansi terkait.
Tujuan pelaksanaan Loka Karya FGD ini dalam rangka menyusun dokumen rencana kontingensi sebagai pedoman penanganan darurat bencana banjir di wilayah Kota Sorong.
Ketua Satuan Gugus Khusus Kebencanaan Johny Sumbung menjelaskan bahwa selama ini Kota Sorong belum memiliki dokumen rencana kontingensi bencana banjir. Padahal menurutnya, dokumen tersebut merupakan salah satu Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diwajibkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada setiap daerah.
“Hari ini kami menyusun dokumen rencana kontingensi banjir untuk Kota Sorong. Ini penting karena kota ini belum memiliki dokumen tersebut, sementara regulasi mewajibkan setiap daerah punya rencana kontingensi bencana,” ujar Ketua Satuan Gugus Khusus Kebencanaan Johny Sumbung.
Ia menyebut bahwa penyusunan dokumen ini dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh OPD dan aparat keamanan agar data dan langkah penanganan di lapangan bisa terintegrasi dengan baik.
“Misalnya, Dinas Kesehatan harus punya rencana kontingensi sendiri saat terjadi banjir, yakni bagaimana kesiapan tenaga medis, logistik, hingga posko kesehatan. Begitu pula dengan instansi lain lainnya. Semua dikompilasi dalam satu dokumen yang akan menjadi acuan resmi pemerintah kota,” ucapnya.
Setelah proses penyusunan selesai, Johny mengungkapkan bahwa dokumen tersebut akan diasistensi ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta.
“Tim kami akan melakukan asistensi ke BNPB untuk mendapatkan evaluasi dan masukan. Jika semua proses berjalan lancar, maka di akhir tahun 2025 dokumen ini sudah bisa disahkan dan ditandatangani oleh Wali Kota Sorong,” terangnya.
Selain fokus pada bencana banjir, pemerintah daerah juga berencana menyusun dokumen rencana kontingensi untuk bencana lain seperti gempa bumi, mengingat potensi kegempaan di wilayah Sorong dan sekitarnya cukup tinggi.
“Harapannya, dokumen ini menjadi acuan bagi pemerintah dalam menyusun program mitigasi bencana ke depan. Karena dengan keterbatasan anggaran, kita harus menentukan skala prioritas berdasarkan tingkat risiko bencana,” imbuhnya.
Dengan tersusunnya Rencana Kontingensi Banjir 2025–2028, diharapkan Kota Sorong semakin siap menghadapi ancaman bencana alam, khususnya banjir yang kerap melanda wilayah perkotaan.
Dokumen ini nantinya akan menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan operasi tanggap darurat jika bencana terjadi, sehingga penanganannya bisa lebih cepat, terkoordinasi, dan efektif. (Jharu)









Komentar