KABUPATEN SORONG, PBD – Plt Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Sorong, Imam Ansori menanggapi pemberlakuan pembelian paving blok di SMP Negeri 1 Kabupaten Sorong.
Dikatakannya bahwa, pemberlakuan program apapun di sekolah janganlah memberatkan kemampuan orang tua siswa hingga menyebut tidak ada dusta diantara kita.
Hal tersebut dikatakan Plt Kadis Pendidikan Kabsor itu saat mengunjungi SMP Negeri 1 Kabupaten Sorong usai menerima informasi terkait program pemberlakuan pembelian paving blok di sekolah tersebut.
“Tanggungjawab Pendidikan itu ada tiga, pemerintah, masyarakat dan orang tua, bagaimana kepemimpinan dalam sekolah itu meramu ini, dengan catatan itu disatu sisi kita mewajibkan tidak boleh ada anak yang tidak bersekolah, namun dalam satu sisi juga jangan memberatkan orang tua siswa, itu yang harus disikapi,” kata Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Sorong, Imam Ansori saat berada di ruang kerja Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kabupaten Sorong, Yehuda Masumbauw didampingi Humas SMP Negeri 1 Kabupaten Sorong, Maela Sangadji, Senin (15/7/24).
Lebih lanjut, diterangkannya bahwa, setiap program yang diberlakukan sekolah harus melalui proses musyawarah antara pihak sekolah, komite dan seluruh orang tua siswa, sehingga tidak ada dusta diantara kita.
“Setiap ada program yang ada kaitannya partisipasi dari orang tua siswa, silahkan di musyawarah baik-baik, dibuatkan daftar hadir, dibuatkan berita acara, dibuatkan dokumen, dan dibuatkan notulennya, ini hasilnya, sehingga tidak ada dusta diantara kita, kan begitu,” terangnya.
Diakuinya bahwa, Dinas Pendidikan harus memastikan wajah Pendidikan di Kabupaten Sorong harus berjalan dengan baik. Dirinya menyebutkan, apabila terdapat kekeliruan yang terjadi ditengah-tengah lingkungan sekolah, maka pihaknya wajib untuk memperbaiki.
“Saya harus memastikan hari ini Pendidikan harus on semua, apapun kalau itu keliru, itu menjadi masukan buat kami dan wajib hukumnya bagi kami untuk memperbaiki, koreksi terima kasih, karena apapun yang kami lakukan, koreksi itu sangat perlu,” ujarnya.
Menurutnya, suatu pemberlakuan program di tingkat lingkungan sekolah merupakan otoritas sekolah, sehingga penerapan program harus dilaksanakan setelah siswa sudah menjadi bagian dari keluar besar sekolah tersebut.
“Kan itu otoritas sekolah, yang jelas dalam juknis kami itu tidak ada pungutan yang berkaitan dengan penerimaan siswa, namun setelah penerimaan siswa itu selesai, dan siswa itu sudah masuk dalam keluarga besar sekolah dan sekolah punya program, program itu tidak ada paksaan dari Dinas, karena program itu otoritas masing-masing sekolah, bagaimana memajukan sekolah,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, dirinya memaparkan bahwa, sebuah program di sekolah harus ada kesepakatan bersama tanpa membebani salah satu pihak, intinya dinilainya sekolah mempunyai program yang jelas dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong tidak melarang hal itu.
“Kalau program itu merupakan kesepakatan antara pihak sekolah dan orang tua tanpa ada paksaan, dan itu tidak memaksa betul, kami dari Dinas mendukung itu. Yang penting sekolah punya program yang jelas, dibicarakan oleh komite, disampaikan kepada orang tua, ada daftar hadir acara pertemuan, ada kesepakatan yang disepakati, tidak memaksa sesuai kemampuan, kami Dinas tidak melarang,” tutupnya.
Diberitakan Sorongnews.com sebelumnya, SMP Negeri 1 Kabupaten Sorong buka suara dan angkat bicara terkait pemberlakuan pembelian paving blok (batu) di sekolah tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kabupaten Sorong, Yehuda Masumbauw saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin (15/6/24).
Dikatakannya bahwa, pihak sekolah merasa kecewa lantaran nama baik sekolah tercemarkan akibat informasi pembelian paving blok yang diberlakukan di sekolah yang dipimpinnya itu.
“Kami rasa ini nama baik kami, karena ini sudah berjalan hampir 4 tahun, itu partisipasi dari orang tua. Itu sebagai bukti apabila sudah diterima sebagai siswa baru di SMP ini,” kata Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kabupaten Sorong, Yehuda Masumbauw.
Lebih lanjut, diterangkannya bahwa, pemberlakuan pembelian paving blok ini merupakan kesepakatan bersama antara pihak sekolah, komite dan seluruh orang tua siswa yang mengenyam bangku pendidikan di sekolah tersebut.
Menurutnya, pembelian paving blok itu merupakan langkah kesepakatan bersama dalam upaya memperindah kawasan sekolah.
Sebelumnya sejumlah orang tua mengaku anaknya tidak diterima disekolah tersebut saat pendaftaran peserta didik baru karena tidak membawa kuitansi pembelian batu pavingblok seharga Rp.300.000. (Jharu)
Komentar