Sidang Praperadilan Harianto Digelar di PN Sorong, Kuasa Hukum Nilai Penyidikan Polresta Cacat Prosedur

SORONG, PBD – Pengadilan Negeri (PN) Sorong kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Harianto, tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, terhadap Polresta Sorong Kota selaku termohon.

Sidang praperadilan tersebut berlangsung di ruang sidang utama PN Sorong, Kamis (8/1/2026), dengan agenda penyampaian alat bukti dari pihak pemohon dan termohon di hadapan hakim tunggal.

Dalam persidangan itu, Kuasa Hukum pemohon, Rustam, menilai proses penanganan perkara oleh penyidik Reskrim Polresta Sorong Kota sarat dengan pengabaian fakta-fakta penting yang seharusnya dipertimbangkan secara utuh.

Rustam menjelaskan, perkara yang menjerat kliennya pada dasarnya merupakan sengketa perdata berupa utang-piutang antara Harianto dan pelapor bernama Rudi, dengan nilai total utang sebesar Rp3 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1 miliar telah dibayarkan sebagai uang muka atau panjar, disertai cek senilai Rp1 miliar sebagai pembayaran lanjutan.

“Namun saat cek hendak dicairkan, dananya memang belum tersedia. Yang perlu digarisbawahi, sebelum jatuh tempo klien kami telah menyampaikan secara tegas agar cek tersebut tidak dicairkan terlebih dahulu karena dana belum masuk. Pemberitahuan itu disampaikan sebelum tanggal jatuh tempo sekitar 23 Juli. Jadi tidak ada niat jahat,” ujar Rustam kepada awak media.

Ia menyayangkan fakta tersebut tidak menjadi pertimbangan penyidik. Menurutnya, penyidikan justru diarahkan semata-mata pada dugaan cek kosong, tanpa melihat hubungan hukum para pihak yang sejak awal berbasis perjanjian utang-piutang, baik tertulis maupun lisan.

Bahkan, lanjut Rustam, kliennya telah menyerahkan jaminan berupa sertifikat tanah dengan nilai taksiran sekitar Rp3 hingga Rp4 miliar, lebih besar dari nilai utang Rp3 miliar. Selain itu, pembayaran bunga telah dilakukan secara rutin sebanyak 12 kali dengan total sekitar Rp145 juta, ditambah pembayaran lain sebesar Rp45 juta.

“Jika dikalkulasikan, total pembayaran yang sudah dilakukan mencapai lebih dari Rp200 juta. Maka pertanyaannya, apakah masih ada utang yang tersisa, atau justru sudah tertutupi oleh pembayaran dan jaminan? Ini menjadi kejanggalan besar,” tegasnya.

Rustam juga menyoroti sikap penyidik yang tidak pernah menghadirkan atau meminta keterangan Ahli Appraisal untuk menilai nilai ekonomis jaminan sertifikat tersebut. Padahal, menurutnya, hal itu sangat relevan dalam pemenuhan unsur dua alat bukti.

“Penyidik justru langsung menggunakan ahli pidana, dengan dasar penyelidikan yang belum lengkap dan patut diduga cacat prosedural. Kenapa tidak menghadirkan Ahli Appraisal?” sorotnya.

Selain itu, sejumlah bukti penting disebut tidak disita, seperti bukti transfer ATM, dokumen pembayaran bunga, serta sertifikat jaminan. Penyidikan, kata Rustam, hanya berfokus pada satu alat bukti berupa cek yang ditolak bank.

Ia juga mempertanyakan itikad baik kliennya yang dinilai jelas, mengingat adanya penyerahan jaminan dan berbagai pembayaran yang telah dilakukan.

Tak hanya itu, Rustam menilai kewenangan relatif penanganan perkara ini juga bermasalah. Pasalnya, jaminan tanah berada di wilayah Manokwari, sehingga secara hukum seharusnya berada dalam wilayah hukum Papua Barat, bukan Polresta Sorong Kota. Proses pelimpahan perkara dari Tambrauw ke Sorong pun dinilainya janggal.

Rustam turut menyoroti proses penahanan dan penangguhan penahanan yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penyidikan sebagaimana diatur dalam Perkabareskrim Nomor 01 Tahun 2022. Menurutnya, mekanisme jaminan, format administrasi, hingga penetapan nilai jaminan tidak dilakukan sesuai ketentuan.

“Ini bukan kesalahan kecil. Penyidikan ini cacat formil dan amburadul. Jika penyidik bersikap netral dan profesional dengan menilai seluruh alat bukti secara utuh, maka akan jelas bahwa ini adalah sengketa perdata, bukan tindak pidana,” tegasnya.

Rustam juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi terkait perkara ini kepada sejumlah lembaga dan pejabat, di antaranya Komisi III DPR RI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Ketua Komisi Kepolisian Nasional, Kapolda Papua Barat Daya, serta Kajati Papua Barat.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak termohon praperadilan, namun belum memperoleh keterangan resmi. (oke)

Komentar