Setahun Lebih Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur Tak Kunjung Diproses, Keluarga dan PH Korban Tagih Keadilan

SORONG, PBD – Setahun lebih sejak dilaporkannya kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur WS (17) pihak keluarga korban masih menanti kepastian hukum yang tak kunjung datang dari Polresta Sorong Kota.

Keluarga korban WS (17) bersama Penasihat Hukum (PH) menyuarakan kekecewaan mendalam atas mandeknya penanganan kasus penganiayaan tersebut.

Dalam keterangannya Jumat (8/8/25), perwakilan keluarga korban Atta Osok mengungkapkan bahwa laporan polisi telah dibuat keluarga korban WS (17) sejak 27 April 2024 lalu. Namun hingga Agustus 2025, pihak kepolisian belum memberikan kejelasan pasti atas proses hukum yang berjalan.

“Kami sudah lapor, kami sudah beri keterangan. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut. Pelaku berinisial LO ini malah masih bebas berkeliaran. Pernah ditahan tiga hari, lalu dibebaskan tanpa kompromi. Kami bingung, di mana keadilan?,” ujar keluarga korban, Atta Osok.

Sementara itu, PH Korban Rifal Kasim Pary yang turut mendampingi keluarga korban, mempertegas kekecewaan pihaknya. Ia menilai proses hukum yang dijalankan oleh penyidik Polresta Sorong Kota tidak transparan dan cenderung mengabaikan keadilan korban yang saat kejadian masih berusia 16 tahun.

“Informasi yang kami terima bahwa kasus ini sudah di-SP3-kan (dihentikan penyidikannya), namun tidak ada pemberitahuan resmi kepada pihak korban. Bahkan permintaan penangguhan penahanan oleh pelaku juga tidak dibicarakan secara objektif dan transparan dengan pihak korban,” sesal PH Korban Rifal Kasim Pary.

Menurut Rifal, tindakan ini menunjukkan bahwa pelaku seperti ‘kebal hukum’ dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah tersebut, khususnya dalam kasus-kasus kekerasan terhadap anak.

Dalam kesempatan tersebut, ia turut memperlihatkan dokumentasi luka-luka serius yang dialami korban, termasuk luka di bagian kepala akibat hantaman kursi kayu yang mengakibatkan pendarahan hebat.

“Ini bukan luka ringan. Kepala korban bocor dipukul kursi. Sementara di kasus lain, luka memar saja bisa bikin pelaku ditahan. Ini jelas tidak adil. Kalau dibiarkan, korban-korban anak lainnya akan merasa hukum tidak berpihak pada mereka,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa pada prinsipnya penasehat hukum telah mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan penyidik kasus ini ke Divisi Propam Kepolisian lantaran dianggap tidak profesional dalam menangani perkara.

“Kami sudah melaporkan penyidik ke Propam. Bahkan sudah koordinasi untuk naikkan laporan ke Polda. Kami ingin proses ini ditindak serius. Jangan sampai hukum dipermainkan hanya karena pelaku punya kedekatan tertentu,” ucapnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan pengabaian perlindungan terhadap anak dan potensi praktik ketidakadilan dalam proses penegakan hukum.

Keluarga korban berharap atensi dari Kapolda Papua Barat Daya dan bahkan Kapolri agar kasus ini kembali dibuka dan ditindaklanjuti secara adil dan profesional. (Jharu)

Komentar