Septinus Lobat Janji Selesaikan PR yang Belum Diselesaikan 2 Era Kepemimpinan Mantan Wali Kota Sorong

SORONG, PBD — Wali Kota Sorong Septinus Lobat berjanji menuntaskan pekerjaan rumah (PR) yang belum terselesaikan sejak dua era kepemimpinan Mantan Wali Kota Sorong definitif sebelumnya yakni era kepemimpinan (Alm) JA Jumame dan era kepemipinan Lambert Jitmau.

Salah satu PR besar Pemerintah Kota Sorong yang menjadi perhatian utama yakni proses pengeluaran kawasan Kelurahan Klablim Distrik Klaurung agar masyarakat setempat dapat memiliki sertifikat hak atas tanah mereka.

Permasalahan tersebut telah berlangsung sejak era kepemimpinan dua mantan Wali Kota Sorong berbeda namun hingga kini belum menemukan solusi konkret.

“Tadi ada PR dari Plt Kepala Dinas Pertanian kepada saya. Dua pejabat sebelumnya, ya kakak saya, JA Jumame dan Bapak Lambert Jitmau, tempat ini belum diselesaikan. Saya minta mungkin nanti besok siapkan data jumlah penduduk yang tinggal di sini, termasuk data perguruan tinggi yang ada, supaya kita bisa segera keluarkan kawasan ini,” ujar Wali Kota Sorong Septinus Lobat saat memberikan sambutan saat pelaksanaan kegiatan penyerahan bantuan sapi bertempat di Kompleks Srahwata, Kelurahan Klablim, Distrik Klaurung, Kota Sorong, Jumat (31/10/25).

Ia menegaskan bahwa langkah penyelesaian persoalan yang tengah dihadapi masyarakat tersebut menjadi prioritas agar masyarakat setempat dapat mengurus sertifikat tanah mereka secara sah dan legal.

“Saya akan minta Pak Asisten segera menyurat ke Kementerian Kehutanan agar kawasan ini dikeluarkan dari area penggunaan lain. Masyarakat harus bisa mengurus sertifikat tanah, karena ini tanah mereka dan mereka sudah lama tinggal di sini. Tidak mungkin kita pindahkan mereka, justru kita harus proteksi agar tetap di sini,” tegasnya.

Lebih lanjut, dirinya turut mengingatkan masyarakat untuk tetap menjadi bagian dari Kota Sorong.

“Kalau sudah dapat bantuan, jangan pindah ke kabupaten. Tetap di kota, karena tanah Moi itu sama saja, Kota (Kota Sorong) tanah Moi, Kabupaten (Kabupaten Sorong) juga tanah Moi. Jadi kita tetap satu,” bebernya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pertanian Kota Sorong, Nelwan E. Hara pada kegiatan itu telah mengungkapkan bahwa hingga kini terdapat tiga kampung di wilayah Kelurahan Klablim yang masih masuk dalam kawasan hutan, sehingga warga tidak bisa mengurus sertifikat tanah meski sudah tinggal di sana puluhan tahun.

“Dalam program pemekaran kampung, ada tiga kampung di Klablim yang masuk daerah kawasan. Kami berharap Bapak Wali Kota bisa membantu memperjuangkan pengeluaran kawasan atau pemutihan lahan, agar masyarakat bisa memiliki hak atas tanahnya,” tutur Plt Kepala Dinas Pertanian Kota Sorong, Nelwan E. Hara

Ia memaparkan bahwa, berbagai fasilitas umum seperti kantor kelurahan, kantor distrik, sekolah dan gereja sudah lama berdiri di wilayah tersebut. Namun karena status kawasan belum jelas, masyarakat tidak dapat mengurus sertifikat.

“Masyarakat sudah ada di sini sejak tahun 1980-an, tapi hingga kini belum bisa memiliki sertifikat tanah. Kami berharap kehadiran Bapak Wali Kota bisa menjadi jawaban atas penantian panjang ini,” ucapnya.

Dengan komitmen baru dari Wali Kota Septinus Lobat, warga Klablim kini kembali menaruh harapan besar agar persoalan tanah yang telah menggantung selama beberapa dekade bisa segera terselesaikan.

Pemerintah Kota Sorong menargetkan dalam waktu dekat akan mengumpulkan data lengkap kependudukan dan infrastruktur wilayah sebagai dasar pengajuan resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pengeluaran kawasan (revisi tata guna lahan). (Jharu)

Komentar