SORONG, PBD – Nama Henry Poltak Sitorus (HPS) kembali hangat usai pengungkapan pabrik pembuatan minuman keras ilegal Cap Tikus di Manokwari oleh Ditresnarkoba Polda Papua Barat, Selasa (7/5/24).
Nama HPS muncul usai kedua tersangka ZE dan TS buka suara. Dimana HPS dan S ditetapkan sebagai DPO.
“HPS merupakan pimpinan dan orang yang mempekerjakan dan menggaji karyawan. TS bertugas memasak CT. ZA alias E merupakan orang yang bertugas mengantarkan hasil produksi kepada para pemesan CT dan S alias N merupakan orang yang ditugaskan HPS sebagai bendahara dan menyiapkan bahan serta mengirimkan uang hasil penjualan kepada HPS, ” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Agustinus Fernando Indra Napitupulu, pada press conference selasa (7/5/2024) di mapolda Papua Barat didampingi Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan,S.I,K.
Untuk tersangka HPS merupakan DPO polresta Jayapura kota terkait laporan polisi nomor : LP/B/870/V/2022/SPKT/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA tanggal 25 Mei 2022.
Penelusuran sorongnews.com, HPS sendiri pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Sorong periode 2014-2019, pernah tersandung masalah Narkotika dengan terlibat kasus Pil PCC sebanyak 9.000 butir yang diproses oleh Polres Sorong Kota. Atas kasus itu, Hendrik Poltak Sitorus dijatuhkan hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Sorong 1 tahun penjara.
Pada tahun 2022, Hendrik Poltak Sitorus diduga terlibat atas meninggalnya enam orang warga Kota Sorong yakni Viktor Tugerfai, Marlince, Fatmawati Saweri , Loudyk Noride, Demianus Saweri, Balthazar Tiberi dan Papua Rumaropen mengalami buta karena disuruh mencoba minuman keras oplosan racikannya dan sampai saat ini masih berstatus DPO.
Selang 2 tahun berlalu, pada tahun 2024, Polda Papua Barat kembali mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada HPS. HPS diketahui masih menjalankan aktivitasnya memproduksi Miras ilegal. (Oke)
Komentar