SORONG, PBD – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya akhirnya angkat bicara menyusul mencuatnya skandal dugaan korupsi pengadaan seragam dan atribut DPR Provinsi Papua Barat Daya yang kini telah menyeret Sekretaris DPRP (Sekwan) sebagai salah satu tersangka.
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu usai kegiatan di salah satu hotel, Selasa (6/1/26) menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum, sehingga seluruh proses penegakan hukum harus dihormati oleh semua pihak, termasuk pejabat pemerintahan.
“Sepanjang proses itu memenuhi persyaratan, kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Gubernur Elisa Kambu.
Meski demikian, Gubernur menekankan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung.
Di tengah proses hukum tersebut, Gubernur memastikan roda pemerintahan tidak boleh terganggu. Untuk itu, dalam jangka pendek, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya memutuskan membebastugaskan pejabat yang bersangkutan dari jabatan strukturalnya.
“Administrasi pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berjalan. Karena itu, untuk sementara yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatannya,” jelas Gubernur.
Terkait bantuan hukum, Elisa Kambu menyatakan bahwa hal tersebut belum diputuskan dan masih akan dilihat sesuai perkembangan perkara.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejauh ini tidak ada komunikasi khusus terkait persoalan hukum, selain komunikasi yang berkaitan dengan tugas-tugas kedinasan sebelumnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Sorong Kota telah menahan tiga dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan seragam DPR Papua Barat Daya.
Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial JN, JCS, dan JU, di mana salah satunya diketahui merupakan Sekretaris DPRP Papua Barat Daya. Dua tersangka lainnya, IWK dan DJ, belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan menyebutkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran strategis dalam kasus tersebut, mulai dari pejabat pemesan kegiatan, pelaksana teknis, hingga pihak yang mengatur pendanaan.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amri Siahaan mengungkapkan bahwa nilai anggaran pengadaan seragam DPRP Papua Barat Daya mencapai Rp1.010.812.500, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Silpa Tahun Anggaran 2024.
Namun berdasarkan hasil audit BPK RI, negara mengalami kerugian sebesar Rp715.477.000, lantaran pengadaan diduga tidak dilaksanakan sesuai kontrak, bahkan mengarah pada kegiatan fiktif dan markup anggaran.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi, menyita sejumlah dokumen penting, serta membuka peluang penambahan tersangka.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas tata kelola pemerintahan di Provinsi Papua Barat Daya sebagai daerah otonom baru. Publik kini menanti komitmen aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menuntaskan perkara tanpa intervensi dan tanpa tebang pilih. (oke)








Komentar