RTRW Papua Barat Daya 2025–2045, Fokus Bebaskan Lahan Pembangunan dari Kawasan Hutan

SORONG, PBD — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tengah mematangkan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025–2045.

Salah satu fokus utamanya yakni memastikan seluruh rencana pembangunan strategis, termasuk infrastruktur pemerintahan dan investasi, terbebas dari konflik kawasan, khususnya kawasan hutan lindung.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat Daya, Yakobus Tandung Pabimbin saat ditemui awak media disela-sela pelaksanaan Konsultasi Publik Kedua Penyusunan RTRW Provinsi Papua Barat Daya, yang digelar disalah satu hotel di Kota Sorong, Selasa (14/10/2025).

Kadis PUPR PBD itu menyebut bahwa dalam rencana pembangunan strategis, lokasinya harus ditentukan jelas dalam tata ruang.

“Contohnya rencana pembangunan Polda di Kabupaten Sorong. Lokasinya harus ditentukan jelas dalam tata ruang. Supaya kedepan, saat pembangunan, tidak terjadi persoalan dengan status kawasan,” ujar Kadis PUPR PBD Yakobus Tandung Pabimbin.

Menurutnya, pembahasan RTRW ini penting dilakukan lantaran banyak rencana pembangunan terganjal akibat lokasi yang masih berstatus kawasan hutan. Dalam RTRW yang sedang disusun, pemerintah provinsi tengah berupaya menyesuaikan peruntukan lahan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.

“Kalau ada pembangunan jalan masuk kawasan hutan, maka kawasannya harus dikeluarkan terlebih dahulu dari kawasan hutan. Itu tujuan dari penataan ruang ini, agar pembangunan tidak terganjal aturan kawasan,” terangnya.

Dirinya menegaskan bahwa RTRW yang baru ini akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi setiap proyek pembangunan kedepan.

“Misalnya pembangunan Polda atau Kodam, nanti mereka menyusun dokumen AMDAL berdasarkan RTRW ini. Jadi perencanaan tata ruang harus terpadu dengan rencana pembangunan,” imbuhnya.

Tak hanya infrastruktur pemerintah, sektor pertanian dan industri pun turut menjadi perhatian Pemprov PBD. Yakobus mencontohkan rencana pembangunan perusahaan di wilayah Kabupaten Sorong Selatan yang juga harus dikeluarkan dari status kawasan hutan sebelum dapat dilaksanakan.

“Termasuk kawasan pertanian, seperti HPR (Hutan Produksi Rakyat), itu juga harus disesuaikan agar tidak tumpang tindih,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan harapan agar seluruh kabupaten dan kota di wilayah Papua Barat Daya aktif memberikan masukan terhadap draft RTRW ini. Konsultasi publik ini diharapkanya turut menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan prioritas pembangunan mereka dalam kurun waktu 20 tahun kedepan.

“Yang sudah disusun tim kami akan dikoreksi dan dilengkapi. Supaya semua kebutuhan dan prioritas daerah bisa terakomodir dalam RTRW ini. Harapannya, ke depan tidak ada lagi masalah tumpang tindih lahan pembangunan,” tutupnya.

Dengan penyusunan RTRW yang matang dan partisipatif, Papua Barat Daya menargetkan pembangunan ke depan berjalan lancar, berkelanjutan, dan sesuai dengan karakteristik wilayah serta kebutuhan masyarakatnya. (Jharu)

Komentar