SORONG,- Rumah Sakit wajib melakukan Akreditasi secara berkala minimal tiga tahun sekali dan penilaian akreditasi ini dilakukan oleh Lembaga Independen berdasarkan penetapan dari Kementerian Kesehatan.
Akreditasi Rumah Sakit Sele Be Solu sendiri akan segera berakhir di tanggal 17 Juli 2022, untuk itu pihak Manajemen beserta stakeholder Rumah Sakit bersegera akan melaksanakan Re-Akreditasi sesuai dengan surat edaran dari menteri kesehatan nomor 133 tahun 2022 yang mengatakan rumah sakit yang telah lulus penilaian akreditasi selama satu tahun sertifikatnya dinyatakan masih berlaku hingga 18 Februari 2022.
Direktur RSUD Sele Be Solu, drg. Susi Djitmau dalam sambutannya Jumat (8/7/22) mengatakan bahwa, Sele Be Solu sendiri sudah lulus sehingga tahun ini sedang bersegera untuk di bulan Februari 2023.
“Rumah Sakit dalam hal kriteria ini sudah memenuhi syarat sehingga persyaratan ini kami dapat melakukan kerjasama dengan beberapa lembaga salah satunya BPJS kesehatan oleh karena masa Akreditasi sudah habis maka Tim Akreditasi Rumah Sakit merencanakan untuk mengajukan bimbingan dari lembaga tim independen selaku penyelenggaraan akreditasi dan siap masuk pra survei dan pasca survei,” ungkapnya.
Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Sele Be Solu, Christian Manalip ditempat yang sama mengatakan bahwa, mereka selalu Optimis akan lulus sebab telah mempersiapkan semua persyaratan yang telah ditetapkan.
“Kami telah mempersiapkan 16 elemen yang nantinya akan dinilai oleh Lembaga Independen dan semua telah menjadi komitmen bersama oleh sebab itu Rumah Sakit komitmen bersama baik pemilik maupun kami selaku pengelola,” terang Manalip.
Ditambahkan Manalip Pihak Sele Be Solu sudah harus mengajukan bahkan sudah harus dinilai dan lulus karena akreditasi adalah hidup dan mati kita, sebab satu pelayanan publik harus dilakukan penilaian supaya pelayanan itu terstandarisasi mulai dari sarana fasilitasnya tetapi juga SDM yang melakukan kegiatan pelayanan.
16 elemen yang dimaksud ialah tata kelola rumah sakit, keselamatan pasien, Pendidikan dan Pelatihan, Pemberian Obat sesuai standar, Pelayanan Mutu dan lain sebagainya.
“Kriteria penilaian untuk tahun ini baru aplikasi jadi agak berbeda dengan yang sebelumnya hanya penilaian Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) tetapi untuk saat ini Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan merubah standar itu sehingga selain karst ada juga Lima Lembaga Independen,” tuturnya.
Sehingga dengan adanya deklarasi hari ini bisa tercipta satu komitmen bersama antara Direksi Rumah Sakit bersama Para Spesialis harus betul-betul bersinergis untuk melaksanakan kegiatan pelayanan yang sesuai standar 16 elemen tersebut.
Hadir dalam deklarasi tersebut, Wali Kota Sorong, Lambertus Jitmau, Plh Sekda Kota Sorong, Kabag Hukum pemda Kota Sorong, Kepala Inspektorat dan staf ahli Wali Kota. (Mewa)
Komentar