RS Ayah Bunuh Batita di Seget Diganjar 20 Tahun Bui

KABUPATEN SORONG, PBD – Ayah kandung di Kabupaten Sorong dengan begitu tega dan tak punya hati menewaskan buah hatinya berusia 2 tahun 7 bulan pada 4 April 2023 lalu, kini diganjar 20 tahun bui.

“RS diancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 3 miliar. Apabila yang melakukan ialah orang tua kandung korban, maka ancaman hukuman dapat ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal, sehingga RS dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru, Selasa (30/5/23).

____ ____ ____ ____

Disambungnya, pelaku berinisial RS itu dikenakan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf A UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Diberitakan Sorongnews.com sebelumnya, seorang pria berinisial RS (27) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya dengan tega menganiaya AS, anak berusia 2 tahun 7 bulan hingga berujung kematian.

Kejadian itu terjadi di Kampung Wamenagu, Distrik Seget, Kabupaten Sorong, pada hari Selasa (4/4/23), akibat pelaku yang tidak lain merupakan ayah kandung korban merasa kesal terhadap buah hatinya, lantaran anaknya saat itu sedang rewel. (Jharu)

Komentar