JAKARTA – Ramainya informasi terkait penonaktifan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mendapat tanggapan resmi dari BPJS Kesehatan. Penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembaruan data peserta agar bantuan tepat sasaran.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Secara total, jumlah peserta tetap sama seperti bulan sebelumnya. Pembaruan ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial,” ujar Rizzky, Rabu (4/2/2026).
Meski demikian, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN, dengan memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya, tercatat sebagai peserta yang dinonaktifkan pada Januari 2026, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, serta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis.
Peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, data akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi.
“Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN, sehingga peserta bisa kembali mengakses layanan kesehatan,” jelasnya.
Untuk mengetahui status kepesertaan, masyarakat dapat menghubungi layanan PANDAWA melalui WhatsApp 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan pendampingan melalui petugas BPJS SATU dan PIPP yang siap membantu kebutuhan informasi dan pengaduan pasien.
Rizzky mengimbau masyarakat agar rutin memeriksa status kepesertaan JKN.
“Selagi sehat, luangkan waktu untuk mengecek status JKN. Jika dinonaktifkan, segera urus pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” tutupnya. (oke)







Komentar