SORONG, PBD – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Sorong menggelar rapat pleno XXIII paripurna XXIV masa sidang tahun 2025 bertempat di ruang rapat paripurna Kantor DPR Kota Sorong, Jumat (26/9/25).
Pelaksanaan rapat pleno itu dengan agenda penjelasan Wali Kota Sorong terhadap materi rancangan peraturan daerah Kota Sorong tentang RAPBD Perubahan Pemerintah Kota Sorong tahun anggaran 2025.
Rapag pleno paripurna tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua II DPR Kota Sorong Ricky Taneri didampingi Wakil Ketua I DPR Kota Sorong Syahril Nurdin dan dihadiri Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim mewakili Wali Kota Sorong Septinus Lobat.
Dalam penjelasannya, Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim menyampaikan bahwa perubahan APBD 2025 dilandasi oleh perkembangan asumsi kebijakan umum yang telah disepakati sebelumnya, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.
Lebih lanjut, dirinya memaparkan bahwa perubahan pendapatan daerah tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp1.252.816.193.232. Angka ini mengalami peningkatan sebesar Rp1.205.544.723.232, atau naik 0,04 persen dibandingkan APBD murni 2025.
Dari sisi belanja daerah, Anshar menyebut mengalami peningkatan signifikan. Pemerintah mengalokasikan anggaran belanja sebesar Rp1.202.149.723.232, meningkat menjadi Rp1.346.459.221.058,66 atau naik 0,12 persen.
Kenaikan belanja ini disebutkannya diarahkan untuk membiayai pelaksanaan program, kegiatan, dan sub-kegiatan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Belanja daerah diutamakan untuk memenuhi mandatory spending guna mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi di wilayah Kota Sorong,” ujar Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim.
Dari sisi pembiayaan, pemerintah merencanakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp95.038.027.826,66, sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1.395.000.000.
“Pembiayaan ini ditujukan untuk menutup defisit anggaran yang terjadi akibat belanja yang lebih besar dibandingkan dengan pendapatan,” lanjutnya.
Anshar menekankan bahwa rancangan perubahan APBD 2025 disusun berdasarkan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Sorong.
“Rancangan ini turut mengacu pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023 yang merupakan penjabaran dari Perubahan RPJMD Kota Sorong,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Kota Sorong berharap pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD 2025 dapat berjalan secara konstruktif bersama DPRD, demi menghasilkan keputusan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat.
“Kami harap kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif kita dapat mewujudkan APBD Perubahan yang aspiratif, responsif serta berpihak pada kepentingan rakyat,” tandasnya. (Jharu)
Komentar