Puluhan Warga Terkejut Modus Cicil KPR Bermasalah di Developer CKF

SORONG, PBD – Puluhan Warga yang mendiami KPR Apernas Rapa Kencana II Residen dan Apernas Rapa Kencana B Jalan Petrocina Km 13 Kota Sorong, Papua Barat Daya, terkejut dengan pemasangan papan plang yang dilakukan BPR Arfindo, kuasa hukum dan pihak kepolisian, Rabu (19/4/23).

Mewakili sejumlah warga, Yohanes Polnaya dan Yessy mengaku bahwa tidak mengetahui jika tanah sekaligus rumah yang mereka tempati saat ini bermasalah dengan pihak Bank Arfindo.

PENGUMUMAN BERITA KEHILANGAN

“Kami tidak tahu kalau kavling tanah rumah yang kami tempati bermasalah. Selama ini kami membayar cicilan rumah bukan melalui bank, tetapi membayar cicilan rumah dibayar langsung ke Ibu Samriani, kadang-kadang ke rekening ibu Leni atau rekening pak Haji. Karena waktu tanda tangan akad, pembayaran lewat mereka. Kalau kita terlambat satu hari saja ada denda dan jika tiga bulan menunggak, kita disuruh keluar. Surat kontraknya lengkap. Kami punya bukti setoran pembayaran lengkap,” ungkap Yessy.

Yessy mengatakan bahwa Ia mengambil rumah KPR tersebut sejak tahun 2019 dengan DP awal Rp15 juta dengan cicilan Rp.1.750.000 perbulan selama 10 tahun.

“Saya bayar cicilan ke developer tidak pernah terlambat, karena kalau terlambat sehari denda 250.000, kalau tiga bulan terlambat Kami disuruh keluar. Saat akad kontrak, kami semua datang rame-rame ke notaris di Klademak. Kami tanda tangan kontrak di lantai 2 dihadapan notaris. Jadi Kami pikir, semua aman dan tidak bermasalah karena ada notaris. Mana kita sudah renovasi banyak lagi rumah disini, karena sempat banjir besar dan tong tenggelam disini,” terang Yessy.

Sementara itu, Yohanes mengaku baru saja melakukan kontrak pada bulan Maret 2023 dengan PT Cahaya Keemasan Fadilah (CKF) dengan DP Rp.30juta dengan cicilan Rp.1.250.000 perbulannya dan sudah berjalan pembayaran cicilan bulan pertama melalui developer. Sementara akad notaris berbeda dengan puluhan warga lainnya, karena dilakukan di notaris beralamat di Km 8 Kota Sorong.

“Kami percaya ke developer makanya kami bayar ke mereka bukan melalui bank. Karena mereka menjanjikan nanti setelah 5 tahun pembayaran maka sertifikatnya akan diserahkan developer ke mereka. Nyatanya, sertifikat tergadai di Bank Arfindo,” sesal Yohanes.

Sementara itu, warga lainnya ada yang berinisiatif menelpon Samriani yang diketahui sebagai bendahara PT CKF.

“Selamat siang Ibu, Kami disini ada kaget ini, pihak Bank Arfindo ada pasang papan plang kalau tong pu tanah bermasalah ini,” tanya warga.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab Samriani bahwa Ia tidak tahu menahu soal pemasangan papan plang dan saat itu Ia akan berangkat cuti. Sehingga Ia menjanjikan akan menanyakan kepada bosnya Ibu Leni.

“Nanti Saya tanya bos dulu ya, Saya mau cuti ini,” jawab Samriani.

Mendapatkan jawaban enteng dari Samriani, warga ini pun emosi dan menutup telepon. Mereka pun sepakat akan beramai-ramai menanyakan hal tersebut ke PT CKF dan mendapatkan kepastian mengenai nasib mereka.

“Kami tidak ada masalah dengan pembayaran ke developer, karena kami percaya sama mereka. Tapi kami merasa tertipu jika sertifikat itu ada di Bank Arfindo dan mereka (developer) tidak membayarkan ke Bank Arfindo yang memegang jaminan sertifikat milik mereka,”

“Kami akan koordinasi dulu dengan pak Haji pimpinan PT CKF, kalau tidak ada tindak lanjut maka kami akan laporkan polisi,” pungkas warga.

Baca juga : https://sorongnews.com/buntut-kredit-macet-kuasa-hukum-bpr-arfindo-pasang-papan-plang-di-kpr-belakang-ut/

Komentar