RAJA AMPAT, PBD – Proyek pembangunan paving blok di halaman Kantor Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, dilaporkan mangkrak sejak tahun anggaran 2023. Proyek senilai kurang lebih Rp900 juta yang bersumber dari DPA Dinas Pekerjaan Umum Raja Ampat ini terhenti sebelum rampung.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek tersebut telah mengalami pencairan anggaran sekitar 50 persen sesuai progres pekerjaan yang telah dihitung oleh pihak konsultan. Namun, pelaksanaan terhenti akibat pemalangan oleh pemilik hak ulayat di lokasi proyek.
Rein, selaku kontraktor pelaksana proyek, membenarkan bahwa pekerjaan paving blok belum diselesaikan hingga saat ini.
“Betul pekerjaan mangkrak, tapi secara administrasi sudah melalui proses surat menyurat ke dinas. Tindak lanjutnya kami serahkan ke mereka,” ujarnya saat ditemui di salah satu tempat usahanya di Waisai, Jumat (25/7/2025).
Menurut Rein, penghentian pekerjaan terjadi karena pemalangan oleh masyarakat pemilik hak ulayat. Ia juga menegaskan bahwa pencairan dana dilakukan sesuai progres fisik di lapangan.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek, Absalom, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta menyurati Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna mengevaluasi pelaksanaan proyek.
“Kami juga sudah mengirim surat resmi ke Inspektorat Kabupaten Raja Ampat untuk menindaklanjuti kegiatan ini, tetapi hingga saat ini belum ada balasan resmi dari mereka,” ujarnya saat ditemui di kantor, Rabu (30/7/2025).
Proyek ini menjadi sorotan publik karena statusnya yang belum jelas dan potensi kerugian negara akibat pekerjaan yang tidak diselesaikan. (Dav)











Komentar