SORONG, PBD – Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Sorong menolak permohonan praperadilan yang diajukan Harianto terhadap Polresta Sorong Kota. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (13/1/2026).
Sidang dipimpin hakim tunggal Aris Fitra Wijaya dengan agenda pembacaan putusan, dihadiri pihak pemohon yang diwakili kuasa hukum serta pihak termohon dari Polresta Sorong Kota.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Harianto oleh Polresta Sorong Kota sah secara hukum dan menolak seluruh gugatan pemohon.
“Menolak gugatan praperadilan. Apakah perkara ini pidana atau perdata dapat dibuktikan dalam sidang pokok perkara. Ini bukan akhir segalanya,” ujar hakim Aris Fitra Wijaya.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Polresta Sorong Kota memastikan akan melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh Rudi Sia.
“Intinya proses hukum tetap dilanjutkan. Soal kapan tersangka dipanggil, itu menjadi kewenangan penyidik,” kata Kasubag Humas Polresta Sorong Kota IPDA Didin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa sore.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Rustam, menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim, namun menyoroti sejumlah pertimbangan hukum yang dinilai berpotensi menjadi yurisprudensi berbahaya di masa mendatang.
“Ini bukan soal menang atau kalah, tetapi soal prosedur dan kepatuhan terhadap aturan hukum. Jika mekanisme yang diatur dalam Perpol, Perkap, maupun Perkabareskrim dikesampingkan, ini sangat rawan. Bagaimana prosedur penyidik menjadikan seseorang tersangka ini yang seharusnya ditelaah dan dikaji pada sidang praperadilan, bukan soal pokok materi perkaranya,” tegas Rustam.
Menurut pengacara senior tersebut, hukum acara pidana secara tegas mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam perkara ini, ketentuan tersebut dinilai belum terpenuhi secara utuh.
Ia juga menyoroti fakta persidangan yang menunjukkan adanya kejanggalan prosedural, khususnya terkait pemeriksaan saksi. Pada tahap awal, saksi korban maupun saksi awal tidak diperiksa, dan hanya terdapat dua saksi. Namun setelah proses replik berjalan, tiba-tiba muncul empat saksi tambahan.
“Ini menimbulkan pertanyaan serius. Mengapa kejanggalan prosedural ini tidak menjadi perhatian utama Majelis Hakim? Perkara praperadilan adalah perkara formil, bukan pokok perkara. Tetapi pokok perkara itu berawal dari proses,” ujarnya.
Rustam menegaskan bahwa proses hukum adalah fondasi utama. Jika sejak awal proses sudah cacat, maka pokok perkara yang berdiri di atasnya berpotensi ikut cacat hingga tahap selanjutnya.
“Kami menghormati institusi kepolisian, namun tidak bisa menutup mata terhadap potensi penyimpangan oleh oknum. Saya tidak menuduh siapa pun, tetapi celah hukum seperti ini sangat berbahaya jika dibiarkan,” pungkasnya.
Ia pun mengaku akan menelaah lebih lanjut putusan Hakim yang belum diperolehnya itu ke upaya hukum lainnya.
“Saya belun terima salinan putusan tadi, nanti Kami pelajari dulu dan tentu ada upaya hukum laim yang akan kami tempuh untuk mencari keadilan,” harap Rustam. (oke)







Komentar