Praktik Aborsi Ilegal di Sorong Papua Barat Daya Terbongkar, Berlangsung Sejak 2020

SORONG, PBD – Jajaran Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap sekaligus membongkar praktik aborsi ilegal yang terjadi di rumah pribadi yang beralamat di Jalan Frans Kaisiepo, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (23/6/25).

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menjelaskan bahwa, praktik aborsi ilegal ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2020, lalu.

“Kami telah melakukan penyelidikan dan hari ini berhasil mengungkap dugaan praktik aborsi ilegal yang terjadi sejak lima tahun terakhir,” ujar Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.

Ia menyebut bahwa, pihak kepolisian telah menetapkan dua perempuan sebagai tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial BF (49) dan DS (47). Keduanya ditahan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan barang bukti.

“Untuk profesi para tersangka, hingga saat ini masih kami dalami. Mereka mengaku sebagai bidan, namun belum bisa menunjukkan bukti kompetensi atau legalitas profesinya,” ucapnya.

Dirinya menjelaskan bahwa, modus operandi para tersangka cukup sistematis. Para korban awalnya menghubungi tersangka melalui pesan WhatsApp atau inbox media sosial. Setelah disepakati, korban kemudian datang ke rumah untuk dilakukan pengecekan usia kandungan secara kasar tanpa pemeriksaan medis yang sah.

Selanjutnya, korban diberikan obat untuk menggugurkan kandungan dan diminta kembali dalam beberapa hari. Bila kandungan sudah luruh, korban kembali lagi untuk proses pengeluaran sisa janin.

“Obat-obatan dan alat medis ditemukan di lokasi kejadian. Kami juga mengamankan CCTV yang terpasang oleh tersangka di rumah tersebut sebagai bagian dari alat bukti,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kapolresta membeberkan bahwa tarif jasa aborsi ilegal ini berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp4 juta, tergantung usia kandungan. Polisi menduga praktik ini sudah dilakukan terhadap puluhan lebih perempuan karena dilakukan sejak tahun 2020.

“Kami kesulitan mengungkap jumlah pasti korban karena ini menyangkut aib yang membuat korban enggan bicara. Namun dari pengakuan tersangka, jumlahnya bisa sangat banyak,” bebernya.

Ia menambahkan bahwa, fakta mencengangkan lainnya yakni pengakuan tersangka bahwa janin-janin hasil aborsi dikuburkan di sekitar rumah. Polisi masih mendalami jumlah pastinya dan berencana melakukan ekskavasi lanjutan di TKP.

Terkait pasal yang dikenakan dan ancaman hukuman, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 428 ayat 1 junto Pasal 60 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 348 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Kapolresta memastikan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk kemungkinan adanya lokasi lain serta jaringan yang lebih luas. Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa delapan saksi, termasuk tiga saksi ahli dari kalangan medis.

“Kami terus dalami siapa saja yang terlibat dan dari kalangan mana para korban berasal. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” pungkasnya. (Jharu)

Komentar