PPM dan PMP Serahkan Dana Talangan Untuk Koperasi Plasma

SORSEL, PBD – Setelah melakukan serangkaian proses sosialisasi dan diskusi dengan para petani plasma sejak Mei 2023, terkait dengan isi perjanjian pembangunan kebun plasma , PT Putera Manunggal Perkasa (PMP) dan PT Permata Putera Mandiri (PPM), dua anak usaha PT Austindo Nusantara Jaya Tbk. (ANJ) di Kabupaten Sorong Selatan dan Maybrat, menyerahkan dana talangan plasma kepada Koperasi Produsen Sukka Mandiri Bersama dan Koperasi Produsen Maju Bersama Sejahtera Papua.

Dana talangan diterima oleh perwakilan masing-masing Tempat Pelayanan Koperasi (TPK) dari 43 marga yang merupakan anggota dua koperasi plasma yang telah menyepakati dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Gritje Fonataba, Kepala Hubungan Pemerintah dan Pemangku Kepentingan ANJ untuk Wilayah Papua, secara resmi menyerahkan dana talangan tahap pertama mulai 15 Agustus 2023, yang dihadiri oleh Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan dan Hortikultura Dinas Pertanian Sorong Selatan, serta Sekretaris Distrik Kais sebagai perwakilan Pemerintah Daerah.

Sedangkan penyerahan dana talangan plasma tahap kedua, sudah mulai berjalan sejak 9 Desember 2023 dan diberikan langsung kepada perwakilan marga.

Pada saat penyerahan dana talangan tahap pertama, Gritje Fonataba menjelaskan bahwa Grup ANJ telah melaksanakan sosialisasi kepada para petani plasma anggota Koperasi Produsen Sukka Mandiri Bersama dan Koperasi Produsen Maju Bersama Sejahtera Papua yang beranggotakan para petani di kampung sekitar lokasi perkebunan PMP dan PPM, pada 10 hingga 13 Mei dan 14 hingga 16 Juni 2023. Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Kebun Plasma merupakan bagian dari tahapan plasma yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

“Kami berkomitmen untuk mendukung petani plasma melalui pembiayaan plasma tanpa bunga dan penyediaan dana talangan plasma selama keuangan plasma belum mencapai saldo positif. Pemberian dana talangan tahap pertama mencakup periode Januari hingga Juni, sementara tahap kedua untuk periode Juli hingga Desember tahun 2023. Besaran yang diberikan berdasarkan luasan masing-masing Tempat Pelayanan Koperasi (TPK) masing-masing marga/keret,” ujar Gritje.

Gritje juga menyampaikan bahwa proses pengelolaan kebun plasma telah melalui tahapan-tahapan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, serta telah diverifikasi langsung oleh Dinas terkait dari Kabupaten Maybrat dan Sorong Selatan. Setelah seluruh dokumen lengkap, Gubernur Papua Barat Daya mengukuhkan dokumen pengukuhan petani dan lahan plasma untuk Koperasi Sukka Mandiri Bersama pada 21 Maret 2023.

Sementara untuk dokumen pengukuhan petani dan lahan plasma untuk Koperasi Maju Bersama Sejahtera Papua telah dikukuhkan Bupati Sorong Selatan pada 10 Oktober 2022.
Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan, Ferdinand Aragai, Kepala Bidang Perkebunan dan Hortikultura, pada saat penyerahan dana talangan tahap pertama menyampaikan bahwa terbentuknya koperasi plasma di PPM dan PMP telah melalui semua proses tahapan seperti yang diatur dalam Peraturan Kementerian Pertanian.

“Dengan diterimanya dana talangan ini, kami sangat mengharapkan agar para pengurus koperasi bisa sama-sama menjaga kebun plasma, jangan ada hal-hal yang akan merugikan koperasi. Semua ada prosesnya, dimulai dengan awal yang sedikit, tetapi nanti hasilnya akan dinikmati, karena pengelolaan plasma membutuhkan waktu yang panjang,” ujar Ferdinand Aragai.

Respons positif pun diberikan oleh Yulius Taerare, Ketua Koperasi Produsen Sukka Mandiri Bersama di acara penyerahan dana talangan.

“Sa senang dana talangan su keluar, su tunggu lama, nanti bagi buat yang punya hak agar bisa dipake buat usaha. Sebagai ketua koperasi, sa siap untuk menyelesaikan bila ada masalah. Kalo masyarakat tidak mengerti, mari bicara, datang ke saya mari kita bicara,” pungkas Yulius Taerare.

Ke depan, Grup ANJ di Papua Barat Daya akan terus berupaya memastikan kelancaran pelaksanaan perjanjian pembangunan kebun plasma demi kesejahteraan para petani plasma. Melalui kemitraan yang kuat antara perusahaan, Koperasi Plasma dan berbagai instansi terkait, diharapkan tercipta sinergi yang berkelanjutan dalam upaya memajukan sektor perkebunan di Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya. (*)

Komentar