Plt. Sekda Sebut Kouta Honorer Belum Berproses, Menunggu Info dari Menpan 

SORONG,- Usai melakukan Apel bersama, sejumlah tenaga honorer dari seluruh OPD melakukan aksi demo untuk mempertanyakan nasib mereka setelah sekian lama kepada pihak Pemerintah Kota Sorong.

Salah seorang perwakilan honorer yakni Syahra Wainsaf, saat ditemui Senin (5/9/22) menjelaskan bahwa maksud kedatangan mereka hanya ingin mempertanyakan nasib mereka sebab di tahun 2023, sudah tidak ada lagi pengangkatan bagi tenaga honorer.

“Aksi hari ini untuk mempertanyakan nasib kami kelanjutannya bagaimana, kami ingin diangkat sebagai CPNS seperti yang telah dijanjikan bahwa ada pengangkatan, sebab melihat ada banyak teman-teman yang sudah honor dari 10 sampai bahkan 25 tahun,” ungkap Syahra.

Ia juga memberikan aspirasi kepada pemerintah, karena sudah ada kejelasan untuk gaji yang akan dibayarkan sesuai dengan SK. Rata-rata kurang lebih 6 bulan akan dibayarkan, akan tetapi ada juga yang belum dibayarkan.

“Untuk gaji sendiri masing-masing instansi itu berbeda-beda, ada yang sudah dibayarkan berdasarkan kebijakan tapi ada juga yang belum,” sambung Yosep yang juga tenaga honor.

Mereka berharap kepada pemerintah dapat melihat kinerja serta kesabaran dari para honorer yang telah mengabdi cukup lama agar bisa diangkat untuk menjadi CPNS.

Sementara itu, Plt Sekda, Karel Gefilem, saat dikonfirmasi langsung, menerangkan terkait permasalahan honorer, pihaknya masih menunggu informasi dari Menpan yang telah menentukan kouta untuk Kota Sorong sebanyak 586.

“Kota Sorong sendiri mepan sudah siapkan 586 kouta namun kami belum bisa mengusulkan ke Menpan karena masih menunggu informasi dari Menpan, sebab ini CPNS saja belum terlaksana dan tidak hanya Kota Sorong, seluruh Provinsi Papua Barat untuk honorer pun belum diproses,” tutur Plt Sekda.

Kata Gefilem, ada 700 lebih honorer di Kota Sorong secara keseluruhan yang belum diusulkan nama-nama mereka. Pihaknya akan melihat kembali lama massa pengabdiannya disertai dengan bukti SK Walikota dan pembayaran honor dari BPKAD.

Lebih lanjut dijelaskan ada kriteria yang menjadi indikator. Terkait pembayaran gaji honorer, pemerintah siap membayar, setelah ada SK dan persetujuan dari Walikota.

“Kami tidak bisa bayar gaji tanpa SK, sebab tanpa SK nanti akan terjadi temuan,” tutupnya. (Mewa)

__ ___ __ ___ __ ___ ___

Komentar