MAYBRAT, PBD- Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maybrat, Ferdinandus Taa mengingatkan seluruh pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dilingkungan pemerintah Maybrat agar tidak melakukan pungutan-pungutan liar (pungli) terhadap warga maupun ASN setiap ada urusan.
Ditegaskannya, apabila ada pimpinan OPD yang ketahuan melakukan pungutan akan diberikan sanksi tegas. Misalnya, saat ASN mengurus pangkat, saat urus rekomendasi, serta urus dana-dana kampung. Dimana yang bersangkutan harus sogok atau bayar agar urusan cepat selesai. Hal ini sudah di kategori pungli, maka harus dilaporkan.
“Intinya, tidak boleh lagi ada pungutan- pungutan secara liar terlebih khusus untuk masyarakat. Tidak boleh lagi sogok baru rekomendasi keluar. Jika masih ada, kita akan evaluasi dan ini sudah komitmen dari bapak Penjabat (Pj) Bupati, Bernhard Rondonuwu,” tegas Ferdinandus Taa di Gedung Samusiret, Kamis (31/8/23).
Bukan cuma pimpinan OPD dan ASN, sama halnya para kepala kampung. Jangan akibat ketidaktahuan mereka antar rekomendasi dan segala macam pergi ke pendamping ataupun yang lebih tahu. Kepala kampung harus pakai sogok dan bayar yang urus tersebut. Hal ini sudah termasuk pungli dan kepala kampung dapat di evaluasi.
“Kalau bekerja, kerja sukarela saja, jangan uang lebih banyak keluar untuk urusan. Akibatnya perencanaan yang dibuat tidak tercover karena uang habis untuk urus yang tidak masuk akal. Intinya, membuat laporan harus sogok, itu masuk pungli,” tutupnya. (Valdo)
Komentar